KENDARI, TELISIK.ID - Tata kelola pemerintahan Kota Kendari berada posisi 43 secara nasional, dari sekira 500 kabupaten/kota yang diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data tersebut merupakan hasil evaluasi Monitoring Control for Prevention (MCP) KPK terhadap Kota Kendari tahun 2020.

Sedangkan untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kota Kendari berada pada posisi ke dua, di bawah Kabupaten Bombana yang berada pada posisi pertama.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Penindakan dan Pencegahan IV KPK RI, Asep Rahmat Suwandha menjelaskan, penilaian itu berdasarkan 7 intervensi KPK dengan ratusan indikator.

"Bombana ini lumayan semangat, Bombana tahun ini kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah 100 persen, Kota Kendari masih 54 persen, ini juga bukti bahwa antar kabupaten juga saling berkompetisi," ungkapnya, usai melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan pemerintah Kota Kendari, di Rumah jabatan Wali Kota Kendari, Senin (8/2/2021).