KENDARI, TELISIK.ID - Viralnya jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok menimbulkan kekhawatiran publik, disebut menjurus prostitusi terselubung hingga akhirnya dijelaskan oleh Kemenag.
Unggahan video yang menawarkan jasa pernikahan siri secara terbuka di TikTok menjadi perhatian publik dan menuai respons serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam penjelasannya, MUI mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat sah nikah dan perlunya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari.
"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abas, seperti dikutip dari Disway, Selasa (25/11/2025).
MUI menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun pernikahan seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun, MUI tetap mengimbau agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan memastikan perlindungan bagi pihak yang terlibat.
Kemenag juga menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari kepastian hukum. Tanpa itu, hak-hak yang berkaitan dengan pernikahan seperti status anak, warisan, dan nafkah dapat menjadi tidak jelas, terutama ketika terjadi perselisihan.
