Heboh Jasa Nikah Siri di TikTok Menjurus Prostitusi, Begini Penjelasan Kemenag

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 25 November 2025
0 dilihat
Heboh Jasa Nikah Siri di TikTok Menjurus Prostitusi, Begini Penjelasan Kemenag
Viral jasa nikah siri di TikTok dinilai menjurus prostitusi terselubung. Foto: Repro iStockphoto

" Viralnya jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok menimbulkan kekhawatiran publik "

KENDARI, TELISIK.ID - Viralnya jasa nikah siri yang ditawarkan terang-terangan di TikTok menimbulkan kekhawatiran publik, disebut menjurus prostitusi terselubung hingga akhirnya dijelaskan oleh Kemenag.

Unggahan video yang menawarkan jasa pernikahan siri secara terbuka di TikTok menjadi perhatian publik dan menuai respons serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam penjelasannya, MUI mengingatkan pentingnya pemenuhan syarat sah nikah dan perlunya pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari.

"Makanya itu akan sangat merugikan kepada pihak perempuan. Jadi sebaiknya itu dihindari. Dan di situ rawan juga terjadi penipuan. Karena kalau yang sudah terkait komersial itu sering kali itu merupakan prostitusi terselubung, itu juga berbahaya," ujar Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abas, seperti dikutip dari Disway, Selasa (25/11/2025).

MUI menegaskan bahwa nikah siri sah secara agama jika memenuhi rukun pernikahan seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Namun, MUI tetap mengimbau agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi. Pencatatan tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan hukum dan memastikan perlindungan bagi pihak yang terlibat.

Kemenag juga menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari kepastian hukum. Tanpa itu, hak-hak yang berkaitan dengan pernikahan seperti status anak, warisan, dan nafkah dapat menjadi tidak jelas, terutama ketika terjadi perselisihan.

Baca Juga: Heboh Cloudflare Down Bikin Situs Besar Dunia Lumpuh Total, Ini Biangnya

Penawaran jasa nikah siri berbayar di TikTok dinilai memiliki potensi penyalahgunaan karena mudah dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai aturan. Praktik semacam ini disebut rawan dimanfaatkan sebagai kedok prostitusi terselubung maupun penipuan yang merugikan masyarakat, khususnya perempuan.

Selain MUI, Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menyoroti kerugian besar yang biasanya dialami perempuan dalam pernikahan siri. Hal ini terjadi karena tidak adanya pencatatan resmi yang memastikan hak-hak perempuan setelah akad berlangsung.

"Dalam praktik nikah siri, pihak perempuan adalah yang paling dirugikan karena tidak ada kepastian hukum terkait hak-haknya seperti nafkah, warisan, dan status anak," ucap Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi.

Muhammadiyah menilai bahwa nikah siri yang tidak tercatat di negara melanggar Undang-Undang Perkawinan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pernikahan dicatatkan agar memiliki landasan hukum yang jelas sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Daftar Penjelasan Berdasarkan Data

1. Pentingnya Syarat Sah Agama

MUI menegaskan nikah siri sah secara agama jika rukun pernikahan terpenuhi, termasuk adanya calon suami, calon istri, wali, saksi, dan ijab kabul.

2. Imbauan Pencatatan Resmi

Anwar Abbas sangat menganjurkan setiap pernikahan dicatatkan di KUA untuk menghindari persoalan hukum.

Baca Juga: NIK KTP Terdaftar Pinjol dan Judol, Begini Cara Akses Status di SLIK OJK

3. Potensi Prostitusi Terselubung

MUI menilai penawaran jasa nikah siri berbayar di TikTok sangat rawan dimanfaatkan sebagai prostitusi terselubung dan penipuan.

4. Kerugian Bagi Perempuan

PBNU menyebut perempuan adalah pihak yang paling dirugikan karena tidak memiliki perlindungan hukum atas hak nafkah, warisan, serta status anak.

5. Pelanggaran Undang-Undang Perkawinan

Nikah siri tanpa pencatatan dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 yang mewajibkan pencatatan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga