Heboh, Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Legal Rangkap Jabatan

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Selasa, 20 Juli 2021
0 dilihat
Heboh, Jokowi Ubah Statuta UI, Rektor Legal Rangkap Jabatan
Gedung Rektorat UI, Depok, Jabar. Foto: Ist

" Aturan tersebut kemudian diubah Presiden Jokowi dalam PP 75/2021, sehingga rektor tidak masalah mengisi kursi komisaris BUMN "

JAKARTA,TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

PP No. 68/2013 yang diubah menjadi PP 75/2021 setelah akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kritikan rangkap jabatan rektor UI turut ditanggapi anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Ia menyatakan bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro, melanggar Pasal 35 huruf C PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut, Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

“Ombudsman hanya menyatakan bahwa dengan jadinya Ari Kuncoro sebagai (Wakil) Komisaris BRI itu melanggar Pasal 35 C Statuta UI,” ucap Yeka dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (30/6/2021).

Aturan tersebut kemudian diubah Presiden Jokowi dalam PP 75/2021, sehingga rektor tidak masalah mengisi kursi komisaris BUMN.

Pasal 39 huruf c menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.

Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu juga menyoroti perubahan statuta UI.

“Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yang bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tidak menyelesaikan masalah karena dengan statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sudah melanggar hukum,” tulis Said Didu di Twitter, dikutip pada Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Aktivis Teatrikal Greenpeace Indonesia Heran Aksinya di Gedung KPK Berbuntut Panjang

Baca Juga: Setelah Jadi Muslim, Mike Tyson Rajin Pakai Kopiah

Said Didu menilai, harusnya pelanggaran yang dilakukan sebelumnya terlebih dulu diproses, bukan tiba-tiba mengganti produk aturannya.

“Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa – apa tidak gunakan aja amnesti dari Presiden?” sambungnya.

Hal itu berawal ketika rektorat UI memanggil dan memperingatkan para pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, yang mengkritik Presiden Jokowi dengan sebutan 'King of Lip Service'.

Pihak rektorat dianggap telah ‘menggerogoti’ kebebasan berpendapat mahasiswa, dan sebagian lagi curiga ada kepentingan tertentu lantaran rektor UI merupakan komisaris. Semenjak itu, Ari Kuncoro menjadi sorotan luas.

Untuk diketahui, Ari ditetapkan sebagai rektor UI 2019–2024 pada 25 September 2019. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga