Heboh Trump Minta Data Warga Indonesia Ditransfer ke Amerika, Prabowo Masih Nego
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 26 Juli 2025
0 dilihat
Trump minta data Indonesia, Prabowo sebut negosiasi masih terus berjalan. Foto: Repro Setneg/BBC.
" Isu transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat memicu perdebatan setelah munculnya kabar bahwa kesepakatan dagang Indonesia-AS turut membahas data digital "

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu transfer data warga negara Indonesia ke Amerika Serikat memicu perdebatan setelah munculnya kabar bahwa kesepakatan dagang Indonesia-AS turut membahas data digital.
Presiden Prabowo Subianto pun menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa negosiasi terkait hal tersebut masih terus berlangsung dan belum ada keputusan final.
“Ya nanti itu sedang, negosiasi berjalan terus,” ucap Prabowo dalam acara Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/7/2025).
Komentar ini muncul di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi pelanggaran privasi jika data warga negara benar-benar ditransfer ke luar negeri.
Kesepakatan yang dimaksud merujuk pada Pernyataan Bersama tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Amerika Serikat-Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, selain pengurangan tarif, juga dibahas mengenai penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk kemungkinan aliran data antarnegara.
Hal ini memunculkan kekhawatiran akan kemungkinan akses terhadap data pribadi oleh pihak asing.
Namun, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa data yang dimaksud dalam kesepakatan adalah data komersial dan bukan data individu.
Baca Juga: Lobi Trump ke Prabowo Tarif 19 Persen, Akses Amerika Masuki Pangan Indonesia Dipermudah dengan Barter 50 Unit Jet Boeing
“Jadi, kalau data pendidikan itu kan kayak nama, umumnya, tapi kalau data umumnya itu kan kayak pengolahannya. Pengolahan bukan data pribadi, atau data strategis milik negara yang berundang-undang,” kata Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa kementerian yang akan memimpin pengaturan teknis kesepakatan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi.
“Leading Kementerian untuk hal ini adalah Kemenkodigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” jelas Haryo.
Saat ini, Indonesia masih memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa data sektor publik harus disimpan di server yang berlokasi di dalam negeri. Untuk data sektor swasta masih diperbolehkan disimpan di luar negeri, dengan pengecualian data terkait transaksi keuangan.
Di sisi lain, Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan dan dijadwalkan efektif berlaku mulai Oktober 2024. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum juga membentuk lembaga pengawas pelaksanaan UU tersebut.
Ketiadaan badan pengawas ini membuat penerapan UU PDP masih tertunda dan belum berjalan optimal.
UU PDP Indonesia sendiri mengadopsi model General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa, yang dianggap sebagai standar internasional dalam perlindungan data pribadi.
Berbeda dengan itu, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang perlindungan data pribadi nasional yang berlaku secara menyeluruh. Di Negeri Paman Sam, perlindungan data masih terbagi-bagi berdasarkan sektor dan negara bagian.
Baca Juga: Daftar Barang Ekspor Amerika Bebas Tarif Masuk Pasar Tanah Air
Kondisi ini membuat banyak pihak mempertanyakan keamanan data warga Indonesia jika benar akan ditransfer ke Amerika Serikat.
Pakar keamanan siber pun mengingatkan agar pemerintah tetap berhati-hati dan memprioritaskan perlindungan data pribadi warga negara. Salah satu sorotan datang dari isu tarif 19 persen yang diajukan Trump sebagai imbalan akses terhadap data digital.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final yang disampaikan pemerintah mengenai ketentuan aliran data ke luar negeri.
Proses negosiasi masih berlangsung dan pemerintah menyebut bahwa semua keputusan akan memperhatikan prinsip kedaulatan data serta perlindungan terhadap informasi warga negara. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS