Jadi Syarat Penerima Bansos 2026, Begini Cara Buat IKD Resmi Gantikan Peran e-KTP
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Oktober 2025
0 dilihat
Mulai 2026, penerima bansos menyertakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai syarat utama verifikasi. Foto: Repro Antara.
" Kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun 2026 membawa perubahan besar bagi masyarakat Indonesia "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan baru yang akan berlaku pada tahun 2026 membawa perubahan besar bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang menjadi penerima bantuan sosial.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) akan menggantikan peran e-KTP fisik sebagai syarat utama penerima manfaat, mulai dari bantuan uang tunai, sembako, hingga subsidi pemerintah lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Berau, David Pamuji, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam memperkuat validasi data penerima manfaat.
“Ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemendagri untuk memperkuat validasi data penerima manfaat. Jadi tidak lagi hanya mengandalkan KTP fisik, tapi mulai beralih ke sistem digital yang lebih akurat dan terintegrasi,” kata David, sebagaimana dikutip dari Jawapos, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, dengan penerapan IKD, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar tepat sasaran. Sistem digital yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) memungkinkan pemutakhiran data penerima manfaat secara real time sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan.
“Dengan IKD, sistem akan langsung memverifikasi data kependudukan yang terkoneksi dengan NIK, sehingga lebih cepat dan transparan. Ini juga bagian dari transformasi digital nasional yang sedang digalakkan,” jelasnya.
Namun, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Berau masih rendah. Saat ini, angka aktivasi baru mencapai kurang dari 30 persen, jauh dari target nasional yang ditetapkan oleh Kemendagri.
Baca Juga: Bansos Kemensos Batch 3 Cair September 2025, Ini Akses dan Cek Link Nominal Penerima
“Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah seperti Pulau Jawa, kita memang masih tertinggal. Mereka sudah lebih dari 30 persen aktivasi. Kondisi geografis Berau yang luas dan tersebar menjadi tantangan tersendiri bagi kami,” ujarnya.
David menyoroti bahwa rendahnya kesadaran masyarakat turut memengaruhi capaian ini. Banyak warga masih mengandalkan KTP fisik, karena sebagian besar layanan publik seperti perbankan, leasing, hingga urusan administrasi sekolah, masih mensyaratkan KTP fisik.
“Selama layanan publik belum semuanya menerima IKD, masyarakat juga belum merasa perlu mengaktifkannya. Padahal ke depan, IKD ini akan jadi identitas utama dalam semua aspek layanan, termasuk bansos,” tambahnya.
Untuk mempercepat capaian, Disdukcapil Berau berencana menggencarkan program jemput bola, mulai dari sekolah, kampung, hingga komunitas masyarakat. Program ini akan dipadukan dengan edukasi langsung tentang pentingnya IKD dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami akan gencarkan sosialisasi ke lapangan, karena masyarakat harus tahu bahwa ke depan semua bantuan dan layanan berbasis digital. Siapa yang tidak memiliki IKD, bisa saja tidak terverifikasi sebagai penerima bantuan,” tutup David.
Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Melansir CNBC Indonesia, Kemendagri sudah menyiapkan langkah sederhana agar masyarakat bisa membuat IKD melalui aplikasi resmi. Prosesnya dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel pintar berbasis Android. Berikut tahapannya:
1. Unduh aplikasi IKD melalui ponsel Android.
2. Isi data diri berupa NIK, alamat email, dan nomor HP aktif.
3. Klik menu verifikasi data untuk memastikan informasi sesuai database Dukcapil.
4. Lakukan verifikasi wajah menggunakan kamera ponsel.
5. Setelah pendaftaran di ponsel selesai, datangi petugas operator Disdukcapil setempat untuk melakukan pemindaian (scan) kode QR.
6. Cek email yang sudah didaftarkan, akan dikirimkan kode PIN berisi 6 digit.
Baca Juga: Bansos Kemensos Batch 3 Cair September 2025, Ini Akses dan Cek Link Nominal Penerima
7. Masukkan kode PIN tersebut ke aplikasi IKD untuk aktivasi.
8. Login kembali dengan PIN yang sudah diaktifkan.
Setelah semua langkah berhasil, KTP digital resmi dapat digunakan. Identitas ini bisa diakses langsung melalui ponsel kapan saja, tanpa harus membawa KTP fisik.
Transformasi Identitas Menuju Era Digital
Meski KTP fisik masih berlaku, kehadiran IKD menjadi tonggak penting dalam transformasi digital kependudukan. Pemerintah menegaskan bahwa ke depan IKD akan menjadi syarat utama untuk berbagai layanan, termasuk penyaluran bansos, pelayanan publik, hingga akses layanan perbankan.
Namun, pemerintah tetap mengingatkan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data kependudukan, baik di KTP fisik maupun digital, untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan lebih siap menyambut era digital layanan kependudukan. Tahun 2026 akan menjadi momentum besar, di mana setiap penerima bansos harus memastikan identitas digitalnya aktif agar tidak kehilangan hak atas bantuan pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS