Hendak Dikirim ke Timor Leste, Puluhan Kendaraan Curian di Surabaya Berhasil Digagalkan

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 10 Februari 2021
0 dilihat
Hendak Dikirim ke Timor Leste, Puluhan Kendaraan Curian di Surabaya Berhasil Digagalkan
Para tersangka di Mapolda Jatim. Foto: Yudhie/Telisik

" Dan kendaraan yang dikirimkan ke luar negeri yaitu Timor Leste semuanya adalah hasil kejahatan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Pengiriman puluhan kendaraan roda empat dan roda dua secara ilegal ke Timor Leste digagalkan Ditkrimum Polda Jatim, Selasa (9/2/2021).

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan lima tersangka dengan memiliki peran yang berbeda-beda. Lima tersangka antara lain berinisial DI (45) warga Surabaya dengan peran pengepul, AP (45) warga Sidoarjo dengan peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, SH (36) warga Jombang dengan peran joki kendaraan dan pencari unit kendaraan, PA (43) warga Surabaya dengan peran pembuat dokumen ekspor barang dan  M (45) warga Surabaya berperan sebagai pengepul.

Para tersangka ini ditangkap ketika akan melakukan pengiriman barang menggunakan container yang disimpan di pergudangan Margomulyo Surabaya.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2021 saat ini.

"Dan kendaraan yang dikirimkan ke luar negeri yaitu Timor Leste semuanya adalah hasil kejahatan,” ungkapnya di Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Kejati Sultra Periksa 13 Saksi Suap Pengadaan Alat PCR COVID-19

Kata Gatot, semua kendaraan yang dikirim ke Timor Leste tersebut tak memiliki STNK dan BPKB secara sah alias bodong.

"Saat ini penyidik masih selidiki dokumen jalan yang digunakan asli apa palsu. Termasuk container yang digunakan untuk pengiriman,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, kata Gatot, para tersangka hampir tiap bulan selalu mengirimkan barang-barang tersebut ke Timor Leste.

"Dua minggu sekali mereka mengirim kendaraan roda empat maupun roda dua ke sana. Jumlahnya variatif sesuai pesanan. Sesampainya di Timor Leste, sudah ada penadahnya dan membuatkan dokumennya versi Timor Leste,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti antara lain 76  jenis sepeda motor dari segala merek, 7 unit roda empat jenis Suzuki Carry, 3 unit dump trusk, 5 buah ponsel, 25 kontainer dan dua buah laptop.

Untuk pasal yang dijeratkan, penyidik menjeratnya dengan pasal 480 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga