Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sampai Pendarahan
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 02 Oktober 2021
0 dilihat
Ilustrasi aksi pemerkosaan anak di bawah umur. Foto: Repro beritasulsel.com
" Bukan hanya sekali, pria 35 tahun ini sudah berulang ulang melakukan aksi bejad itu. "
MEDAN, TELISIK.ID - Seorang ayah berinisial BA, warga Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap karena tega memperkosa anaknya yang masih di bawah umur.
Bukan hanya sekali, pria 35 tahun ini sudah berulang ulang melakukan aksi bejad itu. Bahkan dari usia anak itu lima tahun. Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, korban pernah mengalami pendarahan karena diperkosa pelaku.
"Karena memperkosa anak kandungnya. Pelaku kami tangkap. Pelaku melakukan aksi itu pertama sekali saat korban berusia 5 tahun, dia membawa anaknya ke kebun. Korban mengalami pendarahan atas kejadian itu," ucap Deni.
Akan tetapi, aksi pertama itu belum diketahui oleh orang lain, termasuk ibu korban. Pelaku mengakui bahwa noda darah di celana korban itu karena tertusuk ranting kayu.
"Lima tahun berselang, rupanya aksi itu diulangi pelaku, dia kembali memperkosa korban berulang ulang. Dari usia korban 10 tahun sampai 13 tahun, pelaku terus melakukan aksi itu. Sebulan sekali pelaku memperkosa korban," ungkap Deni.
Baca juga: Disambar Petir, Bapak dan Anak di Konawe Tewas Seketika
Baca juga: Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Penipuan Lintas Negara dengan Skema BEC
Kata Deni, pelaku dan istrinya sama-sama bekerja. Di saat kondisi rumah sedang sepi, pelaku selalu memperkosa korbannya.
"Aksi ini terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada seorang temannya dan akhirnya sampai kepada orang tua dan mereka membuat laporan kepada kami lalu pelaku kami amankan," terangnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Labuhanbatu, AKP Parikhesit menambahkan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, tepatnya Selasa 28 September 2021.
Pelaku akhirnya ditangkap tak lama menerima pengaduan itu.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti yang kami miliki. Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tuturnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, diantaranya pakaian milik korban. Pelaku terakhir melakukan aksi keji itu Minggu 26 September 2021.
"Pelaku sudah kami tahan, dia kami persangkaan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lalu Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandasnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha