Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden dan Belum Lapor Harta Kekayaan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 07 Desember 2024
0 dilihat
Gus Miftah Mundur dari Utusan Presiden dan Belum Lapor Harta Kekayaan
Gus Miftah mundur belum melaporkan harta kekayaannya. Foto: Repro Antara

" Selain pengunduran dirinya, perhatian juga tertuju pada kewajiban pelaporan harta kekayaan yang belum ia lakukan selama menjabat sebagai penyelenggara negara "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah Gus Miftah mundur dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan menarik perhatian publik.

Selain pengunduran dirinya, perhatian juga tertuju pada kewajiban pelaporan harta kekayaan yang belum ia lakukan selama menjabat sebagai penyelenggara negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tidak ada aturan yang memaksa Gus Miftah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah ia mundur.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penyelenggara negara yang masih aktif.

“Kalau sekarang ditanya, bila yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara, tidak ada instrumen untuk memaksa yang bersangkutan untuk melapor,” ungkap Tessa, Jumat (6/12/2024), seperti dikutip dari detik.com.

Baca Juga: Utusan Khusus Presiden Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Dirujak Netizen dan Trending di X

Namun, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap mengimbau para penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan. Gus Miftah sendiri belum melaporkan LHKPN sejak dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden pada 2024.

“Informasi terakhir sih belum semuanya masuk laporannya. KPK juga sudah menyampaikan imbauan kepada para penyelenggara negara ini yang memang belum mengirimkan laporan untuk segera melapor,” kata Tessa.

Tessa juga menambahkan bahwa masa tenggat pelaporan harta kekayaan adalah tiga bulan setelah pelantikan. Dalam kasus Gus Miftah, ia masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum mengundurkan diri.

“Karena masih dalam tiga bulan setelah dilantik. Ini kan pelantikan baru, masih ada waktu para penyelenggara itu untuk melaporkan,” tambahnya.

Meski kewajiban pelaporan LHKPN tidak berlaku lagi setelah mundur, KPK akan menghargai jika Gus Miftah tetap melaporkannya secara sukarela.

“Jika memiliki kesadaran untuk melapor, tentunya KPK dalam hal ini akan mengapresiasi,” jelas Tessa.

Keputusan Gus Miftah mundur dari jabatan ini dilatarbelakangi kontroversi video yang ramai di media sosial. Dalam video tersebut, Gus Miftah dianggap merendahkan seorang penjual es teh, yang memicu reaksi keras dari publik.

Baca Juga: Profil Lengkap Jubir Presiden Adita Irawati: Picu Kemarahan Netizen Gegara Sebut Rakyat Jelata

Dalam pernyataannya kepada publik lewat media sosial, Gus Miftah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas kesempatan yang diberikan selama menjabat. Ia menegaskan bahwa pengunduran dirinya merupakan keputusan pribadi.

“Kepada Bapak Presiden, saya mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada saya,” ujar Gus Miftah.

Keputusan itu, menurut Gus Miftah, diambil setelah ia melalui proses panjang bermuhasabah, berdoa, dan istikharah. Ia juga menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak didorong oleh pihak lain.

“Keputusan ini saya ambil bukan karena ditekan siapapun, bukan permintaan siapapun, tapi semata-mata keputusan ini saya ambil karena rasa cinta, hormat, dan cinta mendalam pada Presiden Prabowo,” jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga