Honor Perangkat Mesjid dan Guru Mengaji di Wakatobi Bakal Dinaikkan
Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Minggu, 22 Agustus 2021
0 dilihat
Salah seorang guru mengaji yang sedang mengajar santrinya. Foto: Repro islami.co
" Bupati Haliana mengatakan, honor para perangkat masjid dan guru mengaji bakal dinaikkan mulai September 2021 ini "
WAKATOBI, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi bakal menaikkan honor perangkat masjid dan guru mengaji.
Hal ini sesuai visi misi dalam rangka membangun Kabupaten Wakatobi peningkatan iman dan takwa.
Bupati Haliana mengatakan, honor para perangkat masjid dan guru mengaji bakal dinaikkan mulai September 2021 ini.
"Nominal honor sebelumnya imam masjid Rp 400 ribu per bulan, naik menjadi Rp 600 ribu. Begitu pula khatib, dari Rp 350 ribu menjadi Rp 550 ribu. Kemudian, Sara yang biasa Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu. Guru mengaji dari Rp 300 ribu dinaikkan menjadi Rp 500 ribu," kata Bupati Haliana saat meletakkan batu pertama pembangunan Rumah Dinas Puskesmas di Pulau Kapota, Minggu (22/8/2021).
Rencana menaikkan gaji tersebut sebelumnya sudah pernah disampaikan Haliana saat berkunjung di Pulau Kaledupa, beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, hal tersebut merupakan bagian pengabdian kepada seluruh masyarakat.
“Yang perlu saya tegaskan adalah, jangan sampai seperti di tempat-tempat lain yang sudah saya uji petik, dulu kadang tidak lagi menerima secara utuh. Ada yang dikasih empat bulan sekali tapi dikasih hanya tinggal Rp 1 juta, itu berarti sudah terpotong Rp 600 ribu. Jangan sampai hal seperti itu terjadi di masa pemerintahan saya,” tambahnya.
Baca Juga: Kiosnya Ludes Terbakar di Pasar Baru, Korban Harap Bantuan
Baca Juga: Kenang 40 Hari Mendiang Agista Ali Mazi, Keluarga Gelar Ritual Memberi Makan Anak Yatim
Haliana menegaskan, kenaikan gaji tersebut juga untuk menunaikan janjinya pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tahun lalu.
Dimana, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menyebutkan, honor perangkat masjid dan guru mengaji direncanakan masing-masing akan meningkat sebesar Rp 200 ribu.
"Sudah saya sampaikan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) agar jangan sampai lewat dari bulan September mendatang. Itu sudah harus kita wujudkan," tutupnya. (C)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
Editor: Fitrah Nugraha