Hukuman SYL Diperberat hingga 12 Tahun dan Denda Diperbesar

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 10 September 2024
0 dilihat
Hukuman SYL Diperberat hingga 12 Tahun dan Denda Diperbesar
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, memperberat vonis mantan Menteri Pertanian SYL menjadi 12 tahun penjara. Foto: Repro Jawapos

" Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya.

Selain itu, denda yang harus dibayarnya juga diperbesar menjadi Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Keputusan ini diambil setelah SYL dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Ketua majelis hakim Artha Theresia menyampaikan putusan ini pada sidang yang digelar di PT DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Prabowo Mulai Panggil Menterinya? Simak Bocoran Susunan Kabinet Baru

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan," ucap Artha saat membacakan putusan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Tak hanya itu, SYL juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu, dengan ancaman pidana tambahan lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal pidana tambahan yang sebelumnya hanya dituntut empat tahun penjara oleh jaksa KPK.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Artha Theresia, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Mereka sepakat bahwa hukuman yang diberikan di pengadilan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI menyatakan bahwa sebagai seorang menteri, SYL seharusnya memberikan teladan yang baik. Namun, tindakannya justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan.

Baca Juga: Sebelum Dilantik jadi Presiden, Gerindra Upayakan Pertemuan Prabowo dengan Megawati

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” ujar majelis hakim dalam putusannya.

Putusan ini memperberat hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada putusan tingkat pertama, SYL hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan US$30 ribu, dengan ancaman dua tahun penjara tambahan jika tidak membayar.

Kasus pemerasan yang melibatkan SYL ini dilakukan bersama-sama dengan Muhammad Hatta, yang merupakan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, serta Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga