Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan, Berikut Kode Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 12 Oktober 2025
0 dilihat
Kejaksaan RI resmi umumkan hasil seleksi PPPK 2025 beserta tahapan lanjutannya. Foto: Instagram @asn.kejaksaan
" Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 akhirnya sampai pada tahap akhir "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia tahun 2025 akhirnya sampai pada tahap akhir.
Setelah melalui proses panjang dan ketat, pengumuman resmi mengenai hasil seleksi telah diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan pada 11 Oktober 2025.
Para peserta kini dapat mengecek status kelulusan mereka melalui pengumuman resmi yang tercantum dalam lampiran dan situs resmi Kejaksaan RI.
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14548/BKS.04.03/SD/K/2025, diterima telisik.id, Minggu (12/10/2025), hasil akhir seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025 telah ditetapkan.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi ditandai dengan kode “R/L” dan “R/L-2” pada kolom keterangan. Keduanya menjadi simbol keberhasilan setelah melalui berbagai tahapan seleksi yang cukup kompleks.
Seleksi ini bukan hanya menguji kemampuan administrasi dan teknis semata, melainkan juga aspek psikologis, kesehatan fisik, serta kesehatan mental peserta.
Proses seleksi yang ketat ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI untuk mendapatkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan siap mendukung reformasi birokrasi di lembaga penegakan hukum tersebut.
Tahapan Seleksi PPPK Kejaksaan RI 2025
Dalam pengumuman resmi, dijelaskan bahwa hasil akhir seleksi merupakan integrasi dari beberapa tahapan utama. Berikut rincian tahapan yang menjadi dasar penilaian:
1. Seleksi Administrasi
Tahapan pertama yang bersifat menggugurkan. Peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Instansi Ini Sudah Lantik PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Penyerahan SK Secara Serentak
2. Seleksi Kompetensi (CAT BKN)
Dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara, dengan bobot nilai sebesar 50%.
3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT)
Tahapan lanjutan yang juga berbobot 50%, terdiri dari:
Psikotes dengan bobot 15%
Tes Kesehatan Jiwa dengan bobot 15%
Tes Kesehatan Fisik dengan bobot 20%
Setiap peserta wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi. Ketidakhadiran pada salah satu tahap otomatis membuat peserta dinyatakan gugur dengan kode “TH”.
Arti Kode Kelulusan dalam Pengumuman PPPK Kejaksaan 2025
Agar peserta tidak keliru dalam memahami hasil seleksi, Kejaksaan RI juga memberikan penjelasan makna setiap kode dalam kolom keterangan:
R/L : Peserta dinyatakan lulus seleksi sesuai Pedoman Seleksi PPPK Kejaksaan RI Tahun 2025 Nomor 1/C/Cp.2/04/2025.
R/L-2 : Peserta lulus seleksi setelah optimalisasi formasi dari lokasi yang berbeda.
R : Peserta mengikuti seleksi sesuai pedoman, namun tidak termasuk dalam kategori lulus.
TH : Peserta tidak hadir dalam salah satu tahapan seleksi.
TMS : Peserta tidak memenuhi syarat administrasi atau teknis
APS : Peserta mengundurkan diri dari proses seleksi.
Jadwal Sanggah dan Pengisian Dokumen
Bagi peserta yang tidak lulus, Kejaksaan memberikan kesempatan mengajukan sanggah pada 12–14 Oktober 2025 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Hasil sanggah akan diumumkan pada 13–15 Oktober 2025, tergantung hasil verifikasi panitia seleksi.
Peserta yang dinyatakan lulus akhir wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen mulai 16–26 Oktober 2025.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
Pasfoto terbaru dengan latar merah
Scan ijazah dan transkrip nilai asli
Surat lamaran dan pernyataan bermeterai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
Surat bebas narkoba dari fasilitas kesehatan pemerintah
Peserta yang tidak mengunggah dokumen dalam waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri dan otomatis dinyatakan gugur.
Baca Juga: Kejelasan Gaji PPPK Paruh Waktu Pranata Trantibum 2025, Berikut Nominalnya
Ketentuan Pengunduran Diri dan Sanksi
Peserta yang telah lulus namun memutuskan mundur diwajibkan membuat surat pengunduran diri bermeterai Rp 10.000.
Selain itu, peserta yang mundur setelah memperoleh Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi tidak dapat melamar ASN selama tiga tahun berturut-turut.
Kejaksaan RI menegaskan bahwa kelulusan peserta sepenuhnya didasarkan pada prestasi dan hasil kerja pribadi, bukan hasil dari janji atau bantuan pihak lain.
Segala bentuk penawaran kelulusan dengan imbalan tertentu dinyatakan sebagai tindakan penipuan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS