IAIN Kendari Belum Punya Jawaban Hukum DO Hikma Sanggala

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 19 November 2019
0 dilihat
IAIN Kendari Belum Punya Jawaban Hukum DO Hikma Sanggala
Suasana sidang terbuka perdana antara Hikma Sanggala dengan Rektorat IAIN Kendari Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Intinya kami lebih kepada menjawab dari apa saja yang didalilkan oleh penggugat. Karena ketika penggugat mendalilkan objek sengketa ini bertentangan dengan UU, maka kami juga mau mendalilkan SK yang menjadi objek sengketa perkara ini tetap konsisten punya dasar UU juga. "

KENDARI, TELISIK.ID - Persidangan perdana antara Hikma Sanggala (HS) dengan Rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari yang dilaksanakan hari ini, Selasa (19/11/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan dan jawaban tergugat diskorsing hingga tanggal 26 November mendatang.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Rachmadi SH selaku Ketua Hakim ini, ditunda lantaran Kuasa Hukum IAIN Kendari belum menyiapkan jawaban atas semua tuduhan yang menjadi alasan HS dicabut status mahasiswanya.

Kuasa Hukum IAIN Kendari, Ahmad Fauzan SH mengatakan, bahwa permintaan agar persidangan ini diskorsing selama tujuh hari kedepan agar pihaknya punya waktu untuk mempersiapkan jawaban atas apa saja yang didalilkan oleh penggugat (baca: Kuasa hukum Hikma Sanggala) terkait Surat Keputusan (SK) Rektor IAIN Kendari.

"Intinya kami lebih kepada menjawab dari apa saja yang didalilkan oleh penggugat. Karena ketika penggugat mendalilkan objek sengketa ini bertentangan dengan UU, maka kami juga mau mendalilkan SK yang menjadi objek sengketa perkara ini tetap konsisten punya dasar UU juga," katanya.

Selain itu, Ia juga akan akan intens dengan menjalin komunikasi dengan pihak IAIN Kendari untuk mengkomunikasikan jawaban atas alasan SK itu dibuat.

"Yah itu memang kita intens jalin komunitas dengan pihak rektorat IAIN, sampai nanti kami sudah membuat jawabannya pasti tetap dikomunikasikan lagi dengan pihak rektorat," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum HS dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Risman SH menyanyangkan ketidaksiapan pihak IAIN Kendari dalam memberikan jawaban atas tuduhannya dalam SK yang menyebut HS menyebarkan aliran sesat dan berafiliasi dengan ormas terlarang.

Pasalnya, kata dia, karena sebelumnya kliennya sudah melakukan upaya persuasif dengan meminta klarifikasi di Rektorat dan DPRD untuk dimediasi dengan pihak rektorat IAIN Kendari, namun dalam mediasi tersebut pihak IAIN tetap bertahan pada SKnya.

Maka, lanjut Risman, kalau saat mediasi di DPRD pihak IAIN tetap bertahan pada SKnya dan mengusulkan kalau pihaknya masih berkeberatan maka Ia persilahkan ajukan ke PTUN. Tapi saat sudah di PTUN ini pihak IAIN malah tidak siap untuk memberikan jawaban atas tuduhan yang mereka sebut dalam SK bahwa HS menyebarkan aliran sesat dan berafiliasi dengan ormas terlarang.

"Kami menduga tuduhan di SKnya itu tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena sampai hari ini belum ada jawaban terkait dengan keputusan itu," jelasnya.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin

Baca Juga