Surat Tes Antigen Palsu Beredar di Bandara, Polisi Kejar Petugas RS UIT Makassar

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Minggu, 31 Januari 2021
0 dilihat
Surat Tes Antigen Palsu Beredar di Bandara, Polisi Kejar Petugas RS UIT Makassar
Surat hasil tes swab antigen asli dan palsu yang dikeluarkan Rumah Sakit UIT Makassar. Foto: Ist.

" Pelaku pejabat Rumah Sakit UIT, sudah kita kejar dari kemarin. Kita cek pos, dia lari ke Tanralili, kita kejar ke Tanralili juga. "

MAROS, TELISIK.ID - Polisi menetapkan satu tersangka pembuat surat tes swab antigen palsu.

Surat keterangan hasil tes swab antigen itu disita dari 18 calon penumpang di kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku berinisial SH kini diburu polisi.

"Kemarin kita sudah datangi ke sana, datangi rumahnya, terduga pelaku ini sudah kabur. Ini lagi kita kejar, nanti kalau kita dapat langsung ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin, Iptu Asep Widianto  Sabtu (30/1/2021).

Surat hasil swab antigen yang disita dari belasan calon penumpang ternyata dipalsukan oleh oknum pejabat Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT), Makassar. Pelaku diduga kabur ke Tanralili Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Pelaku pejabat Rumah Sakit UIT, sudah kita kejar dari kemarin. Kita cek pos, dia lari ke Tanralili, kita kejar ke Tanralili juga,” sambung Iptu Asep Widianto.

Pelaku disebut polisi melakukan pemalsuan dengan menjual surat tes antigen seharga Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu. Surat keterangan ini dikirimkan melalui kurir kepada pemesan.

Hingga akhirnya polisi mengamankan 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin, Maros. Mereka dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Rumah Kontrakan Dimasuki Pencuri, Pelaku Diduga Punya Kunci Duplikat

"Ini kan yang berangkat ada pengurusnya, pengurusnya kebetulan berkomunikasi sama inisial SH. SH yang bikin suratnya," papar Iptu Asep.

Sebelumnya, sebanyak 18 orang ditangkap polisi karena diduga melakukan pemalsuan surat tes swab antigen COVID-19. Mereka hendak berangkat melalui Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulsel.

18 orang yang ditangkap adalah warga Sulsel. Mereka rencananya melakukan perjalanan dengan pesawat tujuan Surabaya dan Denpasar.

Mereka diamankan setelah petugas curiga terhadap salah seorang penumpang dalam rombongan tujuan Denpasar, Bali.

Setiap calon penumpang memang harus membawa surat keterangan hasil tes COVID-19. Surat ini harus divalidasi petugas kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara Internasional Hasanuddin.

Namun, saat rombongan tersebut menjalani pemeriksaan Satgas COVID-19 di area bandara, tak berselang lama petugas mendapati kejanggalan pada surat yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ada di Makassar itu.(B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga