Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum, Komnas PA: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 10 Maret 2021
0 dilihat
Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Dihukum, Komnas PA: Pelaku Harus Dijerat Pasal Berlapis
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait. Foto: Repro Suara.com

" Komnas PA sangat prihatin terhadap kasus pencabulan itu dan memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, angkat bicara terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, terduga pelaku, Atak atau Loko (58), harus diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, jika memang nantinya pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap korban SW (14).

"Komnas PA sangat prihatin terhadap kasus pencabulan itu dan memberikan atensi terhadap kasus tersebut. Pelaku harus diproses secara hukum yang berlaku," kata Arist Merdeka Sirait kepada Telisik.id, melalui telepon seluler, Rabu (10/3/2021).

Kemudian, Arist Merdeka Sirait juga menegaskan bahwa pelaku cabul itu harus dijerat dua pasal berlapis. Pertama, penculikan dengan membawa atau melarikan anak gadis orang lain dengan ancaman dua belas tahun.

Kedua, pelaku juga melanggar UU Perlindungan Anak dengan melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Pasar Rakyat di Bombana Dihantam Puting Beliung, Belasan Kios Porak Poranda

"Bila terbukti, pelaku harus dijerat pasal berlapis. Pertama, pasal penculikan atau melarikan anak gadis dikenakan KUHPidana ancamannya 12 tahun. Kedua, UU Perlindungan Anak hukuman 20 tahun atau seumur hidup karena melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur," ujarnya.

Tak hanya itu, Arist juga mendesak pihak Polrestabes Medan segera mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut. Kata dia, tidak ada alasan polisi menuntaskan kasus tersebut meskipun korban dan pelaku telah melakukan perdamaian.

"Saya minta Polrestabes Medan segera menuntaskan kasus tersebut. Meskipun pelaku dan korban telah berdamai tapi proses hukum tidak berdamai. Kasus ini menjadi atensi Komnas PA dan kasus itu tetap kita monitor," tuturnya mengakhiri.

Sebelumnya, ibu korban menceritakan anaknya dilarikan oleh Atak alias Loko. Pelaku melarikan anak perempuannya yang masih berusia 14 tahun selama dua hari lebih.

"Anak saya tida-tiba menghilang dari rumah. Dua hari lebih, kemudian anak saya pulang ke rumah dan menangis ke saya. Pengakuan anak saya ini dia dibawa lari oleh Loko di tempat penginapan selama dua hari lebih," ujarnya. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga