ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 26 Juli 2020
0 dilihat
ICW Desak DPR dan Tantang Ketua KPK Usut Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. Foto: google

" Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI dan juga menantang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus Djoko Tjandra.

Hal tersebut disampaikan Aktivis ICW, Donal Fariz  di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).

"Kasus Djoko Tjandra telah memunculkan polemik panjang. Akan tetapi tidak ada keseriusan dari pihak-pihak berwenang untuk betul-betul menuntaskan kasus tersebut," ujar Donal Fariz.

Dikatakan, nama Djoko Tjandra kembali mencuat saat dia diketahui dengan mudah mengurus e-KTP dan Paspor. Padahal status dia adalah buronan kasus korupsi.

Kasus Djoko Tjandra telah menimbulkan polemik panjang. Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali telah menjadi buron sejak tahun 2009. Kasus korupsi yang menjerat dirinya merugikan negara hingga Rp 940 Miliar.

Mudahnya Djoko Tjandra untuk mendapat akses layanan publik, atau pun keluar masuk Indonesia, hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.  

“Ini juga terbukti dengan dicopotnya tiga perwira tinggi Polisi karena diduga membantu Djoko Tjandra,” ujarnya.

Namun ICW kata Donal Fariz, tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah. Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa.

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penganiaya Anggota Polri di Medan, Duanya DPO

Menurut Donal Fariz, DPR RI adalah salah satu pihak yang dapat melakukan tindakan dalam merespon masalah Djoko Tjandra.  DPR RI memiliki hak untuk melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan BLBI. Namun sampai saat ini, tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra.

“Tentu hal ini merupakan ironi. Kita tidak lupa bahwa beberapa waktu silam DPR RI secara sigap membentuk hak angket KPK. Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama,” imbuhnya.

Oleh karena itu lanjut Donal Fariz, ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri.

Pihak lain yang dapat mengusut adalah KPK. Tiga Jenderal Polisi yang dicopot dari jabatannya ditengarai memiliki peran masing-masing dalam membantu Djoko Tjandra. Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu. Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Joko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi.

ICW juga menantang Ketua KPK, Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Joko Tjandra tersebut.

“Apabila tidak ada tindakan dari pihak-pihak berwenang, maka ini menunjukkan tidak adanya keseriusan dari pihak-pihak berwenang dalam menyelesaikan kasus Djoko Tjandra. Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat,” tambahnya.

Reporter: Marwan Azis

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga