Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Warga Kolut Beribadah di Rumah

Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 29 April 2020
0 dilihat
Imam Besar Masjid Istiqlal Imbau Warga Kolut Beribadah di Rumah
Imam Masjid Istiqlal Jakarta, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Foto: Ist.

" Dalam beragama kita harus mengedepankan yang wajib baru sunnah. Menolak bahaya itu lebih utama daripada mengejar manfaat. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar mengimbau warga Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) agar melaksanakan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadan di rumah masing-masing.

Imbauan tersebut disampaikan melalui video berdurasi 3.36 detik. Menurut Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta tersebut, beribadah di masjid memang lebih mulia terlebih lagi ketika dilaksanakan secara berjamaah. Tetapi mempertahankan diri dan keluarga dari wabah penyakit, itu wajib.

"Dalam beragama kita harus mengedepankan yang wajib baru sunnah. Menolak bahaya itu lebih utama daripada mengejar manfaat," katanya.

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad, LC. MA (UAS) mengimbau masyarakat Kolaka Utara agar tetap di rumah menjaga diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19.

Selain mengimbau masyarakat agar tetap di rumah, UAS juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Kolaka Utara dan Kodim 1412 Kolaka atas sinergitas dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bernilai amal shaleh," harap UAS.  

Baca juga: Dinkes Buteng Siapkan Rp 500 Juta Penanganan COVID-19

Tidak hanya Kolaka Utara, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta dan Ustadz Abdul Somad juga mengimbau masyarakat Kolaka, Kolaka Timur (Koltim) dan masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) umumnya untuk menjalankan ibadah Ramadan di rumah dan tetap tinggal di rumah.

Menanggapi imbauan Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar dan Ustadz Abdul Somad, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kolaka Utara, Drs. H. Baharuddin, M.Si mengatakan, tidak hanya video tersebut, Menteri Agama juga telah mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah bulan suci Ramadan di rumah.

"Tidak hanya imbauan, Menteri Agama juga membuat panduan ibadah selama bulan suci Ramadan dan kami akan menurunkan panduan tersebut khususnya pelaksanaan tarawih di rumah serta ibadah Ramadan lainnya," ungkapnya, Rabu (29/4/2020).

Selain itu, Kemenag Kolaka Utara juga meluruskan asumsi keliru masyarakat yang seakan-akan menganggap salat tarawih berjamaah di masjid merupakan hal yang fardhu.

"Kedudukan shalat tarawih hanyalah sunnah bukan fardhu, sehingga dilaksanakan di manapun juga boleh," terangnya.

Reporter: Muh. Risal

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga