Imigrasi Kendari Buka Pelayanan di Kolut Selama Empat Hari

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 06 April 2021
0 dilihat
Imigrasi Kendari Buka Pelayanan di Kolut Selama Empat Hari
Staf Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, menginput data masyarakat yang hendak mengurus paspor di lantai dua Kantor Bupati Kolaka Utara. Foto: Muh. Risal/Telisik

" Jadi kita jemput bola di Kolaka Utara, untuk memudahkan masyarakat Kolaka Utara membuat dan mengganti paspor, daripada mereka datang ke Kendari yang jaraknya cukup jauh. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari membuka pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) selama empat hari ke depan.

Kegiatan Imigrasi Kendari Layanan Paspor Antar Kabupaten/Kota (Ikenilapak) ini diagendakan berlangsung mulai hari ini, 6 April sampai dengan Jumat, 8 April 2021 di Kompleks Perkantoran, Lantai dua, Kantor Bupati Kolaka Utara.  

Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Endi Prakoso Aji, mengatakan, kegiatan Ikenilapak merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor.  

"Jadi kita jemput bola di Kolaka Utara, untuk memudahkan masyarakat Kolaka Utara membuat dan mengganti paspor, daripada mereka datang ke Kendari yang jaraknya cukup jauh," kata Endi, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Jawab Keluhan Masyarakat, PDAM Selesaikan Perbaikan Pompa Air di Intake Pohara

Lebih lanjut, Endi mengungkapkan, sebenarnya banyak masyarakat Kolaka Utara yang ingin mengurus paspor, hanya karena jarak tempuh yang cukup jauh menjadi salah satu kendala.

"Perjalanan antara Kendari dan Kolaka Utara memakan waktu kurang lebih 8 jam sehingga ini juga yang menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang hendak mengurus paspor," terangnya.

Bagi masyarakat Kolaka Utara yang ingin mengurus paspor, lanjutnya, dapat berkunjung ke Kantor Bupati Kolaka Utara lantai 2, dengan membawa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran/ijazah/buku nikah untuk pembuatan paspor baru.

"Sementara untuk penggantian paspor syaratnya cukup membawa e-KTP dan paspor lama saja," pungkasnya. (B)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga