Kebijakan Tarif Listrik Nonsubsidi Bakal Dirombak Juli

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 26 Juni 2024
0 dilihat
Kebijakan Tarif Listrik Nonsubsidi Bakal Dirombak Juli
Penerapan tarif dasar listrik nonsubsidi bakal mengalami perubahan. Foto: Repro Istockphoto

" Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengumumkan kebijakan tarif listrik nonsubsidi terbaru pada bulan Juli 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk mengumumkan kebijakan tarif listrik nonsubsidi terbaru pada bulan Juli 2024.

Kebijakan ini akan menjadi bagian dari penyesuaian tarif listrik yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap tiga bulan sekali. Untuk saat ini, tarif listrik yang berlaku masih sama seperti pada periode April hingga Juni 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian tarif listrik untuk bulan depan masih berlangsung, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu (26/6/2024).

Ia menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai kebijakan tarif baru akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, terutama untuk golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, Kementerian Keuangan menekankan perlunya penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas.

Baca Juga: Simak Harga Terbaru Tarif Listrik per kWh Juni untuk Semua Golongan

Langkah ini dianggap penting sebagai bagian dari upaya transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk mencapai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang lebih baik.

Pelanggan listrik dengan daya 3.500 VA ke atas dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Oleh karena itu, memberikan kompensasi kepada golongan ini dinilai bertentangan dengan prinsip distribusi APBN.

Sementara melansir bisnis.com, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah diimplementasikan.

Hal ini telah dilakukan pada tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil serta terkendali. Dalam dokumen KEM-PPKF, disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi lebih tepat sasaran dan tidak membebani APBN secara berlebihan.

Sementara itu, PT PLN menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait tarif dasar listrik (TDL) selepas Juni 2024. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keputusan untuk menaikkan TDL ada di tangan pemerintah.

PLN sebagai badan usaha milik negara siap mengikuti arahan dari pemerintah terkait kebijakan tarif listrik. Fokus PLN saat ini adalah memastikan bahwa penyaluran listrik bersubsidi bagi masyarakat yang berhak dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Dampak Badai Matahari Ekstrim Hantam Bumi, Listrik Mati hingga Kemunculan Aurora

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR, Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan analisis mendalam mengenai efektivitas penyaluran subsidi listrik. Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi listrik dapat mencapai masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

PLN berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dengan menyediakan tarif listrik yang terjangkau. Kebijakan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) selama periode April hingga Juni 2024 diambil oleh pemerintah sebagai langkah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. PLN berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan memastikan tarif listrik yang tetap terjangkau. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga