
JAKARTA, TELISIK.ID - DPR RI resmi mensahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) menjadi UU.
Berdasarkan hasil revisi baru, anggota TNI aktif bisa mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto dalam laporannya saat rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Merdiyanto