Ingin Akses Legalitas Pernikahan? Warga Wakatobi Kini Bisa Daftar dari Rumah

Boy Candra Ferniawan, telisik indonesia
Jumat, 22 Oktober 2021
0 dilihat
Ingin Akses Legalitas Pernikahan? Warga Wakatobi Kini Bisa Daftar dari Rumah
Ilustrasi buku nikah. Foto: tribunnews.com

" Bupati Wakatobi menjelaskan, dalam aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat kepada masyarakat, baik mobilitas tentang status dan hak-hak masyarakat Wakatobi "

WAKATOBI, TELISIK ID - Untuk mendaftar menikah atau mengurus perceraian, kini warga cukup mendaftar melalui aplikasi Wakatobi Perdata.

"Dengan adanya legalitas yg diberikan oleh pengadilan agama dilanjutkan penerbitan buku nikah oleh KUA (KEMENAG) dan ditindaklanjuti perubahan data pada Disdukcapil berupa Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran Anak dll," Ungkap Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi Andi Muhammad Yusri

Aplliaksi ini sendiri dibuat dengan tujuan untuk menyelesaiakan status hukum pernikahan masyarakat Wakatobi yg telah menikah namun tidak tercatat (tidak memiliki legalitas sebagai suami istri).

"Di Wakatobi sendiri memang masih banyak yang melakukan pernikahan tidak tercatat. Juga banyak yang melakukan perceraian tidak terdaftar. Lewat aplikasi Perdata semoga kita bisa mengurangi," kata Bupati Wakatobi Haliana, Jum'at (22/10/21)

"Jadi dengan mudah pengurusan perceraian dengan mudah sudah terdaftar di aplikasi," sambungnya.

Bupati Wakatobi menjelaskan, dalam aplikasi tersebut memiliki banyak manfaat kepada masyarakat, baik mobilitas tentang status dan hak-hak masyarakat Wakatobi.

Baca Juga: Pemda Butur dan DPRD Jalin Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2021

Dimana, kata dia, dalam kepengurusannya masih terhalang pada dokumen-dokumen kependudukan.

"Pendaftaranan melalui aplikasi terlihat dan cepat. Hal ini memudahkan bersangkutan telah lepas tanggung jawab pada pernikahan terdahulu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, selain masyarakat aplikasi Perdata juga dapat memudahkan pihak Kemenag Wakatobi. Mereka tidak akan ragu-ragu dalam menikahkan karena statusnya dianggap selesai.

Baca Juga: Begini Cara Pemkab Buton Tengah Antisipasi Bullying di Lingkup Sekolah

Aplikasi ini sangat luar biasa karena penginputan tidak perlu lagi ke kabupaten. Orang Binongko dan Kaledupa sudah bisa mengakses dari sana. Baik melakukan sidang-sidang ini bisa langsung disidang di tempat.

"Penghematan luar biasa kalau selama ini mengurus perkara Rp 3 juta lebih sekali perkara. Maka dengan aplikasi ini sudah di bawah Rp 1 juta," tutupnya.

Untuk diketahui, aplikasi Wakatobi Perdata ini merupakan perubahan data terpadu yang berguna untuk mempermudah pihak untuk merubah data pribadinya dalam One Sistem For All (Dengan Satu Sistem Database Terpusat)

Aplikasi tersebut nantinya akan memudahkan tiga instansi memberikan layanan tersebut secara terpadu, proses cepat, tanpa biaya dan diakses secara online pada portal www.wakatobiperdata.pa-wangiwangi.go.id sehingga sangat memudahkan pengguna layanan di tiga instansi tersebut.

Aplikasi ini sendiri baru diluncurkan oleh Pemkab Wakatobi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pengadilan Agama (PA) Wakatobi dan Kementerian Agama (Kemenag). Peluncuran aplikasi layanan itu digelar di Ruang Kantor Bupati Wakatobi. (C)

Reporter: Boy Candra Ferniawan

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga