Peran Dishut Sulawesi Tenggara Antisipasi Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Senin, 10 Oktober 2022
0 dilihat
Dishut Sulawesi Tenggara mempunyai peran penting dalam melindungi dan mengamankan hutan dari aktivitas penambangan ilegal. Foto: Adinda Septia Putri/Telisik
" Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, salah satu hasil alam yang dikenal dari bumi anoa tersebut adalah nikel. Lahan tambang nikel di wilayah ini tidak jarang juga berada di kawasan hutan "
KENDARI, TELISIK.ID – Provinsi Sulawesi Tenggara dikenal dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, salah satu hasil alam yang dikenal dari bumi anoa tersebut adalah nikel. Lahan tambang nikel di wilayah ini tidak jarang juga berada di kawasan hutan.
Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara, punya tanggung jawab yang besar sebagai pelindung dan pengaman hutan agar tidak dirusak oleh aktivitas penambangan tak berizin, oleh karena itu pihaknya melakukan beberapa langkah pengawasan.
Langkah awal yang juga menjadi tugas pokok Dishut adalah mengerahkan polisi hutan (Polhut) untuk melakukan patroli pengawasan di dalam kawasan hutan.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muliadin Soli, saat ini ada 96 Polhut yang tersebar di seluruh hutan di Sulawesi Tenggara.
Selain melakukan pengawasan, Dishut juga memberikan sosialisasi untuk masyarakat di kawasan hutan terkait aturan dan ketentuan penambangan, serta metode penambangan yang diperbolehkan. Dishut mengimbau masyarakat untuk menyampaikan informasi jika mengetahui ada aktivitas penambangan ilegal di sekitar mereka.
Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dharma Prayudi Dharma Prayudi Raona menyampaikan, tugas perlindungan hutan merupakan peran semua pihak, baik Dishut, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
“Memang harus semua pihak, baik masyarakat pemerintah daerah, karena dampaknya kena ke semuanya juga,” ucapnya, Senin (10/10/2022).
Ia menambahkan, untuk penambangan di kawasan hutan harus disertai izin tambahan selain Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan No 16 Tahun 2014.
“Kalo tambang itu dasarnya IUP, kita lihat apa dia masuk kawasan hutan atau tidak, kalau masuk kawasan hutan harus ada izin pinjam pakai, kalo tidak ada izinnya kita tindak lanjuti, kita minta klarifikasi,” kata Dharma.
IPPKH sendiri dibuat agar para pelaku tambang di kawasan hutan tidak mengubah fungsi dan peruntukan hutan dengan aktivitas penambangannya. Pengusaha tambang yang telah mengantongi izin IPPKH dituntut untuk memberikan kompensasi berupa lahan bukan hutan ataupun dana sebagai pengganti lahan tersebut.
Jika ada pelaku tambang di kawasan hutan yang belum mempunyai izin IPPKH, maka akan dilakukan peringatan awal pemberhentian penambangan oleh Dishut, yang selanjutnya akan dilakukan penegakkan hukum apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
Dharma berharap dengan langkah pengawasannya tersebut, pelan-pelan kedepannya aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (B-Adv)