Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Kamis, 14 Juli 2022
0 dilihat
Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Terbaru
PPPK menjadi profesi yang banyak diminati masyarakat, karena ada gaji tetap setiap bulan. Foto: Repro tribunnews.com

" Sama seperti PNS, PPPK adalah posisi yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi lainnya. Ini sebabnya, PPPK adalah posisi yang cukup banyak diminati "

JAKARTA, TELISIK.ID - Profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi idaman sebagian besar masyarakat. Terbukti, setiap pendaftaran ASN, pendaftar bisa mencapai ribuan orang.

Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi PPPK juga termasuk bagian dari ASN.

Dikutip dari Kompas.com, PPPK atau yang biasa disingkat P3K adalah salah satu bentuk kepegawaian dalam pemerintahan. Dalam fungsi dan perannya, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN.

PPPK adalah bentuk kepegawaian yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sama seperti PNS, PPPK adalah posisi yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi lainnya. Ini sebabnya, PPPK adalah posisi yang cukup banyak diminati.

Untuk besaran gaji PPPK, sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selanjutnya, dikatakan dalam pasal 3 perpres tersebut, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Melansir detik.com, berikut besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

Baca Juga: Tuai Polemik, Berikut Pasal-Pasal Kontroversial RKUHP

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Selanjutnya, dalam Perpres 98 Tahun 2020 pasal 4 ayat 1 juga menyatakan, WNI yang diangkat sebagai PPPK mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja.

Baca Juga: Serahkan Hewan Kurban, Kapolri: Bentuk Keikhlasan Wujudkan Personel yang Presisi

Berikut juga tunjangan yang didapatkan PPPK:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga