Ini Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

Deni Djohan, telisik indonesia
Rabu, 20 Mei 2020
0 dilihat
Ini Bukti Baru Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel
Surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang menyebutkan 15 nama SMP Negeri yang terdaftar sebagai penyelenggara ujian nasional tahun ajaran 2004/2005. Foto: Ist.

" Apa bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan blangko ijazah oleh satuan pendidikan, tanggung jawab sepenuhnya pada Dinas Pendidikan setempat. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Dugaan ijazah SMP palsu milik Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, semakin terang. Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, telah menerbitkan surat yang menyebutkan SMPN Banti tidak tidak pernah menyelenggarakan ujian nasional pada tahun ajaran 2004/2005.

Surat nomor: 423.7/177.PPAD/II/2020, perihal Data UN tahun 2005 tertanggal 17 Februari 2020 Dinas Pendidikan Provinsi Papua itu, merupakan jawaban atau balasan atas surat Ombudsman Papua nomor: 0011/SRT/0102.2018/Jpr.04/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 dan berita acara pemeriksaan nomor: 0007/ORI.BAP/II/2020/JPR tanggal 10 Februari 2020.

Pada poin pertama dalam surat itu menjelaskan, jumlah satuan pendidikan jenjang SMP/MTs yang melaksanakan ujian tahun ajaran 2004/2005 di Kabupaten Mimika sebanyak 15 satuan pendidikan. Kedua, pada tahun ajaran tahun 2004/2005 nilai hasil ujian nasional menjadi penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Baca juga: Residivis dan Diusir dari Kampung, Begini Sosok Pelaku Pembunuh Anggota TNI

"Apa bila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan blangko ijazah oleh satuan pendidikan, tanggung jawab sepenuhnya pada Dinas Pendidikan setempat,"  isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Lukas Kristian Sohilait.

Sementara itu, pelapor kasus tersebut, Zeth Soni Awom, mengucap syukur atas terbitnya surat tersebut. Artinya, surat tersebut membuktikan proses penegakan hukum dan peradilan di Papua khususnya di dunia pendidikan terkesan lemah dan tidak profesional.

"Ini sudah terbukti bahwa keterangan para guru serta fakta-fakta yang dilampirkan pada proses penanganan kasus ini diabaikan oleh penegak hukum. Misalnya keterangan dari guru setempat dan lain-lain," terang Zeth Soni Awom saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Baca juga: Kesadaran Kebersihan Tangan Meningkat 85 Persen Sejak Pandemi COVID-19

Berdasarkan keterangan dari pihak Ombudsman, lanjutnya, surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) tengah dalam proses pengiriman padanya. LHP ini juga akan diteruskan ke Dinas Pendidikan Mimika. Dinas pendidikan Mimika akan diberi waktu paling lama 21 hari untuk menjawab surat tersebut. Jika tidak, pihak Ombudsman bisa menerbitkan rekomendasi yang menyatakan dokumen atau ijazah milik La Ode Arusani ilegal.

"Jadi kasus ini akan kami kawal sampai ke pusat," ungkapnya.

Ia berharap, seluruh stake holder Papua dan seluruh pemerhati pendidikan se-Indonesia mendukung gerakan ini. Sebab kasus ini benar-benar telah mencoreng pendidikan di bumi cendrawasih itu.

"Surat ini juga nantinya akan kami jadikan novum agar kasus ini kembali dibuka. Jika tidak bisa maka kami akan buat laporan polisi (LP) baru," terangnya.

Perlu diketahui, ijazah SMP La Ode Arusani yang digunakan sebagai syarat administrasi menjadi Wakil Bupati Busel mendampingi Agus Feisal Hidayat periode 2017-2022 serta anggota DPRD Buton periode 2014-2019, diterbitkan tahun 2005 oleh SMPN Banti. Sementara SMP Banti baru menggelar ujian Nasional perdana tahun 2006. Adapun 15 SMP Negeri yang terdaftar dalam penyelenggara ujian nasional tahun ajaran 2004/2005 di Kabupaten Mimika, Papua adalah:

Baca juga: Faktanya, tak Ada Pasien di Kota Kendari Murni Meninggal karena COVID-19

  1. SMP Negeri 1 Mimika Timur
  2. SMP Negeri 2 Mimika Timur
  3. SMP Yapis Mimika
  4. SMP Negeri 3 Mimika Timur
  5. SMP Negeri 4 Mimika
  6. SMP YPPGI Kwamki Lama
  7. SMP Adven Timika
  8. SMP Negeri Agimuga
  9. SMP Yapeka Kokonao
  10. SMP YPJ Tembagapura
  11. SMP YPJ Kuala Kencana
  12. SMP Negeri 5 Mimika
  13. MTs DDI Mimika
  14. SMP Negeri Uta
  15. SMP YPPK ST. Bernadus.

Saat berusaha dikonfirmasi, Kuasa Hukum Bupati Busel, Imam Ridho Angga Yuwono, SH, belum membalas pesan WhatsApp wartawan ini yang telah terkirim sejak kemarin. Pesan yang terkirim hanya dibiarkan ter-read. Padahal, konfirmasi ini bertujuan untuk memberi perimbangan agar tak ada pihak yang dirugikan dalam pemberitaan ini.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Rani

Artikel Terkait
Baca Juga