Dua Perwira Polisi Ini Dilapor ke Divisi Propam Polri, Dugaan Suap dan Pemalsuan

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Dua Perwira Polisi Ini Dilapor ke Divisi Propam Polri, Dugaan Suap dan Pemalsuan
AKP Purn Longser Sihombing ketika ditemui awak media, beberapa hari yang lalu usai diperiksa di Propam Polda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik.

" AKBP M Dayan dilaporkan karena diduga sebagai orang yang memberi suap terhadap AKP Purn Longser Sihombing yang pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan ditahun 2017 "

MEDAN, TELISIK.ID - Pejabat Sementara Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumatera Utara, AKBP M Dayan dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Jakarta.

Selain AKBP M Dayan, Kompol Efendi Nainggolan juga turut diadukan ke Divisi Propam Polri. Keduanya dilaporkan karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Orang yang melaporkan keduanya adalah AKP Purn Longser Sihombing.

AKBP M Dayan dilaporkan karena diduga sebagai orang yang memberi suap terhadap AKP Purn Longser Sihombing yang pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan ditahun 2017. AKBP M Dayan diduga memberikan suap itu ditahun 2016, sewaktu menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengamanan Internal (Paminal), Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Sedangkan Kompol Efendi Nainggolan diduga merubah atau memalsukan berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan, dari tindak pidana pemerasan menjadi tindak pidana menerima suap.

AKP Purn Longser Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan, telah membuat laporan itu ke Divisi Propam Polri di Jakarta.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya

"Saya sudah melaporkan AKBP M Dayan dan Kompol Efendi Nainggolan ke Divisi Propam Polri. Saya berharap agar pihak Divisi Propam Polri bisa bekerja dengan maksimal dan segera memeriksa keduanya," ucap AKP Purn Longser Sihombing kepada awak media, Kamis (1/9/2022).

Laporan mantan polisi ini ke Propam Mabes Polri itu dilakukannya, Rabu 31 Agustus 2022 kemarin, sesuai dengan surat penerimaan surat pengaduan Propam nomor (SPSP2) 5014/VIII/2022/Bagyanduan yang ditandatangani Bripka Sherin. Bahkan Longser juga sudah berulang kali mencari keadilan ke Mapolda Sumatera Utara. Namun, tidak membuahkan hasil.

"Sehingga perkara ini saya laporkan ke Divisi Propam Polri dan berharap agar saya mendapatkan keadilan," tegasnya.

Diceritakan Longser Sihombing, perkara menimpanya bermula disaat dirinya menangani suatu perkara. Sewaktu dia masih aktif sebagai polisi dan menjabat sebagai Kapolsek Sukarame, Polres Pakpak Bharat, Polda Sumatera Utara.

"Saya sebagai Kapolsek diwaktu menangani perkara ini. Saya bersama dengan tim melakukan penyidikan terhadap perkara pelanggaran undang undang minyak dan gas (UU Migas), Rabu 3 Agustus 2016," ungkapnya.

Tim dari Polsek Sukarame menangkap truk terbuka membawa dan menurunkan Solar Subsidi sebanyak 2000 liter dan dijual menjadi harga industri di gudang proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro atau (PLTM) di Kecamatan Sukarame.

"Namun, dalam perjalanannya. Saya memberikan garis polisi (Police Line) dilokasi. Akan tetapi, setelah itu. Saya dijebak, pihak Paminal Bidang Propam Polda Sumatera Utara memberikan uang yang katanya agar perkara itu bisa dihentikan. Setelah uang itu diberikan, saya langsung ditangkap dengan tuduhan pemerasan," tuturnya.

Baca Juga: Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online Rp 12 Miliar

Dalam perjalanan perkara ini, Longser Sihombing tiba tiba divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dengan sangkaan korupsi.

"Itu yang membuat aneh, awalnya saya diperiksa atas perkara dugaan pemerasan. Namun, dikarenakan berkas itu tidak kunjung tuntas. Pihak yang menangani perkara itu merubah BAP menjadi dugaan korupsi. Ini yang sangat janggal, adanya dugaan pemalsuan BAP. Atas perkara inilah, sehingga keduanya saya laporkan ke Divisi Propam Mabes Polri," terangnya.

Terpisah, AKBP M Dayan ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengatakan, perkara AKP Purn Longser sudah selesai.

"Perkara sudah lama sekali ini, sudah selesai perkaranya. Jika yang bersangkutan (Longser) membuat laporan ke Divisi Propam Polri, itu merupakan hak dari setiap warga negara atau masyarakat," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga