Ini Cara dan Manfaat Daftarkan Usaha yang Anda Miliki

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 22 November 2022
0 dilihat
Ini Cara dan Manfaat Daftarkan Usaha yang Anda Miliki
Dengan mendaftarkan usaha, Anda dapat menikmati layanan dari pemerintah seperti mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu dan dapat mengakses permodalan dengan mudah. Foto: Repro news.ddtc.go.id

" Banyak manfaat yang didapat apabila UMKM yang Anda miliki terdaftar sebagai institusi resmi atau legal "

KENDARI, TELISIK.ID - Di Indonesia terdapat lebih dari 64 juta UMKM yang sudah beroperasi. Namun kebanyakan dari UMKM tersebut belum mendaftarkan usahanya ke lembaga pemenang UKM. 

Banyak manfaat yang didapat apabila UMKM yang Anda miliki terdaftar sebagai institusi resmi atau legal. Sebelum mengenal manfaatnya, ada baiknya mengenal lebih dulu jenis-jenis Usaha Kecil Menengah (UKM) berdasarkan undang-undang.

Berikut ini beberapa jenis UKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 dilansir dari Rumah.com antara lain:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta selain tanah dan bangunan. Kriteria lain adalah hasil penjualan tahunan tak melebihi Rp 300 juta.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau badan usaha. Usaha ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan dari usaha menengah atau usaha besar.

Kekayaan bersih pelaku usaha kecil adalah antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta, selain tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualan adalah antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri. Usaha ini dimiliki orang perorangan atau badan usaha, tetapi bukan anak perusahaan besar atau cabang perusahaan besar.

Baca Juga: 3 Tips Hindari Cantengan pada Kaki

Jumlah kekayaan bersih pelaku usaha menengah adalah antara Rp 500 juta hingga Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha. Selain itu, jumlah penjualan adalah Rp 50 miliar per tahun.

Mengutip Smesta.kemenkopukm.go.id, berikut cara mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Anda dapat mendaftarkan usaha Anda melalui metode online ataupun offline.

Cara pendaftaran online:

- Memiliki KTP dan NPWP

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

- Mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/

- Verifikasi email untuk memastikan email Anda aktif

- Mengisi data pada formulir online

Jika proses telah selesai Anda dapat langsung mengunduh surat IUMK Anda.

Cara pendaftaran Offline

- Menyiapkan KTP dan NPWP

- Mendatangi kantor kecamatan

- Mengisi form pendaftaran dengan lengkap dan ditandatangani camat sebagai pengesah.

Jika Anda sudah memiliki IUMK, Anda akan mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan untuk memperbesar skala usaha Anda.

Baca Juga: Viral: Full Link Video Skandal 16 Menit Byna PUBG No Sensor Jadi Buruan di Yandex, Ternyata Ini Sosoknya

Sertifikat registrasi UMKM

Untuk mendapatkan sertifikat pendaftaran UMKM Anda yang memiliki dokumen seperti KTP, KK, NPWP, dan dokumen perizinan lainnya.

Anda bisa mendaftar secara online dengan mengunjungi situs https://oss.go.id/portal/ dan mengisi data pada formulir yang disediakan. Data Anda akan dikumpulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rentang waktu 2 X 24 jam. Setelah proses selesai Anda sudah dapat mengunduh Sertifikat Daftar UMKM.

Setelah mendaftarkan usaha, Anda dapat menikmati layanan dari pemerintah seperti mendapatkan perlindungan untuk beroperasi di lokasi tertentu, dapat mengakses permodalan dengan mudah, mendapatkan akses program/keringanan prosedur/diskon biaya perizinan layanan dari pemerintah, dan juga bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS  

Artikel Terkait
Baca Juga