Mengapa Orang Suka Merekam Aktivitas Seksnya? Berikut Hukum dan Penjelasannya
Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 27 Mei 2022
0 dilihat
Merekam video melakukan hubungan seksual dipercaya memberikan sensasi tersendiri bagi pelakunya. Foto: Repro klikdokter.com
" Seperti yang kita tahu, saat ini di Indonesia telah banyak ditemukan hal-hal yang sangat meresahkan banyak orang "
KENDARI, TELISIK.ID - Seperti yang kita tahu, saat ini di Indonesia telah banyak ditemukan hal-hal yang sangat meresahkan banyak orang, salah satunya yakni terkait video panas atau seks pribadi.
Video seks tersebut pun bisa berasal dari masyarakat biasa maupun dari kalangan artis.
Lantas Apa sih alasan orang-orang tersebut merekam aktivitas seks mereka? Apa yang mereka cari?
Mengutip dari Kompas.com, menurut Psikolog Klinis dari Personal Growth, Diah Ayu mengatakan, hal yang mendasari seseorang untuk merekam aktivitas seksual sesungguhnya bisa berbeda-beda, dan tidak bisa digeneralisasikan.
"Jika ditilik dari sisi psikologi, tentu perlu pemeriksaan atau asesmen lebih lanjut untuk mengetahui akar sebenarnya," kata Diah.
Namun secara umum, Diah mengatakan bahwa dasar seseorang merekam aktivitas seksualnya adalah karena hal tersebut bisa meningkatkan libido.
Dengan merekam, bisa meningkatkan libido. Sehingga, ketika melakukan aktivitas seksual, perlu media lain (dalam hal ini merekam), untuk meningkatkan libido ataupun mencapai kepuasan.
Baca Juga: 6 Keuntungan Miliki Kulit Wajah Berminyak
Selain itu, Diah juga menyebut ada yang merekam aktivitas seksual mereka untuk sebatas koleksi pribadi.
"Hal yang mendasari ini pun sesungguhnya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah memang untuk koleksi pribadi saja atau ada kepentingan/keperluan lainnya," lanjut dia.
Sementara itu, dari segi agama pasangan suami istri yang juga sering membuat video atau foto kebersamaan untuk diunggah di jejaring media sosial maupun hanya sebatas untuk dokumentasi, apakah ini dibolehkan syariat?
Melansir dari Republika.id, Sekjen Ikatan Dai Indonesia (Ikadi), Ustaz Ahmad Kusyairi Suhail berpendapat, hukum suami-istri merekam video atau memotret saat bersetubuh adalah haram.
Sekalipun dengan alasan video atau foto yang dibuat itu adalah untuk menjadi dokumentasi dan konsumsi pribadi pasangan suami-istri yang membuatnya.
Ada argumentasi kuat yang melandasi hukum haramnya merekam video atau foto ketika sedang bersetubuh. Diantaranya yakni merekam video adegan bersetubuh mengantarkan pasangan itu pada kerusakan dan keburukan.
Perbuatan itu juga tidak mencerminkan semangat syariat dalam menjaga kehormatan serta aurat.
Baca Juga: Berkunjung ke Indonesia, Mesut Ozil Ingin Salat Jumat di Masjid Istiqlal
Ustaz Kusyairi juga memaparkan sejumlah argumentasi berdasarkan hadis dan Alquran yang menguatkan haram hukumnya suami-istri merekam video hubungan bersetubuh. Di antaranya hadis Rasulullah.
Dari Abu Said RA, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya." Keterangan ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Muslim nomor 1437.
Dalam hadis lain, Rasulullah menjelaskan bahwa menceritakan persetubuhan suami-istri kepada orang lain diumpamakan seperti halnya setan laki-laki dan setan perempuan yang melampiaskan hajatnya dan orang-orang pun menyaksikan. Redaksi lengkap hadis ini dapat ditemukan pada hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud.
Di dalam Alquran, tepatnya pada surah an-Nisa ayat 21 dijelaskan, ikatan pernikahan orang-orang beriman diibaratkan sebuah perjanjian yang kuat. Karena itu, pasangan suami-istri pun harus menjaga kehormatan pasangannya. (C)
Penulis: Nurdian Pratiwi
Editor: Kardin