Ini Hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI Perwakilan Sultra Tahun 2021 di Konawe
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
0 dilihat
Penyerahan hasil penilaian kepatuhan Ombudsman di Kabupaten Konawe. Foto: Ist
" Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, Kabupaten Konawe termasuk dalam zona merah dengan skor 40,09 "
KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo, menerima kunjungan dari Sekretaris Daerah, Inspektur dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Konawe di kantor perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sultra, Kamis (24/3/2022).
Kunjungan ini bertujuan untuk penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021 oleh Ombudsman RI kepada Kabupaten Konawe dan diskusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Konawe.
Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2021, Kabupaten Konawe termasuk dalam zona merah dengan skor 40,09.
Kepala Keasistenan Pencegahan, Irman Badu memaparkan, hasil penilaian kepatuhan Kabupaten Konawe di tahun 2021, hal ini disebabkan belum adanya indikator elektronik menjadi salah satu poin penilaian yang belum dilengkapi oleh OPD Kabupaten Konawe.
“Jenis pelayanan publik itu seperti produksi layanan dan persyaratannya yang dapat dengan mudah dilihat dan diakses oleh masyarakat baik secara online maupun secara offline,” tambah Irman.
Kabupaten Konawe saat ini sedang membangun mall pelayanan publik, sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik.
Baca Juga: Ombudsman Sumut Berikan Hasil Survei Pelayanan Publik di Kepolisian, Kapolrestabes Medan Janji Tingkatkan Pelayanan
Harapannya dengan adanya mall pelayanan publik ini dapat meningkatkan penilaian penilaian kepatuhan di tahun 2022 sehingga dapat termasuk dalam penilaian zona hijau.
“Kami ingin paling lambat Minggu depan, para OPD sudah menyusun rencana aksi, selanjutnya produk layanan tersebut akan disimulasikan dan ditinjau oleh inspektorat," Sekda Konawe, Ferdinand Sapan.
"Sebelum peresmian mall pelayanan publik kami juga akan mengundang Ombudsman untuk melakukan peninjauan standar pelayanan publik,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sultra, Mastri Susilo menjelaskan, selama belum memasuki jadwal penilaian kepatuhan, Ombudsman dengan senang hati dan terbuka akan memberikan masukan untuk peningkatan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Konawe.
Baca Juga: Pelayanan Publik Disorot Ombudsman RI, Gubernur Harus Introspeksi
Selain itu, Ombudsman RI juga akan meningkatkan kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dengan mendorong dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU).
Selain, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik MoU ini juga bertujuan sebagai upaya pencegahan maladminstasi dan percepatan proses penyelesaian laporan masyarakat atas pelayan publik.
Termasuk di dalamnya bersinergi dengan inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin