Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi Perda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut

Kardin, telisik indonesia
Kamis, 23 Juni 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Sosialisasi Perda Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut
Suasana sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut oleh Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh (berkemeja merah) didampingi pemerintah setempat. Foto: Kardin/Telisik

" Potensi di sektor perikanan sebesar 39 persen, tetapi yang dikelolah baru sekitar 10 persen "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Budidaya Perikanan Laut di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Pada kesempatan itu, Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, tujuan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat, terutama di daerah pesisir mengetahui apa yang harus dilakukan terhadap hak dan kewajiban dalam perizinan usaha di sektor perikanan.

Katanya, Sulawesi Tenggara 68 persen adalah wilayah lautan, sisanya merupakan daratan. Potensi di sektor perikanan sebesar 39 persen, tetapi yang dikelolah baru sekitar 10 persen.

"Jadi potensi yang ada masih banyak nelayan kita belum melakukan tranformasi teknologi. Masih melakukan yang sifatnya tradisional. Ada pun yang ada hanya membawa kapal orang lain," ujarnya.

Olehnya kata pria yang karib disapa ARS itu, dengan adanya Perda ini, ada niat baik dari pengelolah perikanan, khususnya yang menghadiri sosialisasi tersebut memberdayakan tenaga kerja di bidang usaha perikanan.

Nampak warga antusias mengikuti sosialisasi Perda. Mereka juga memgeluhkan sulit membeli BBM di SPBU khusus nelayan. Foto: Kardin/Telisik

 

Ia juga meminta masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pengurusan perizinan usaha budidaya perikanan untuk melaporkan hal itu pada dirinya, agar segera difasilitasi dengan melampirkan segala persyaratan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: BNNP Sulawesi Tenggara Tes Urine 80 Pegawai Pengadilan Negeri Kendari, Ini Hasilnya

"Salah satu tujuan saya turun di sini untuk mengecek langsung perizinan, jika ada kesulitan sampaikan saja kepada saya, nanti saya hubungi instansi yang bersangkutan," katanya.

Ketua PMI Sulawesi Tenggara itu juga mengungkapkan, ada beberapa syarat yang ditentukan di dalam Perda perizinan usaha budidaya perikanan laut, baik yang baru memulai maupun untuk memperpanjang izin usahanya, termasuk wilayah yang bisa dijangkau.

Sosialisasi Perda diikuti oleh warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli. Mereka sebagian besar merupakan nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut. Foto: Kardin/Telisik

 

"Dalam mengeluarkan perizinan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jika persyaratannya sudah dipenuhi, baru diperlambat apalagi misalnya minta-minta upeti, sampaikan ke saya," bebernya.

Menanggapi itu, salah seorang warga, Muniarti menyampaikan keluhannya, jika nelayan sekitar sulit mendapatkan BBM di SPBU khusus nelayan. Padahal kata dia, beberapa kapal besar gampang mendapat BBM.

Baca Juga: Berawal Cari Dana Buat Skripsi, Pemuda Ini Hasilkan Duit dari Keterampilannya

"Jadi nelayan ini sulit sekali membeli BBM di SPBU, padahal kapal-kapal yang lain bisa beli," keluhnya di hadapan Abdurrahman Shaleh.

ARS pun menanggapinya, jika pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib agar diselesaikan secepatnya. Jika ada permainan BBM terhadap nelayan kecil, pihak DPRD akan mengambil langkah.

"Apalagi misalnya kalau ada permainan BBM untuk nelayan. Karena ada perbedaan harga BBM subsidi dengan industri. Nanti akan kita tindaki itu, kalau benar," pungkasnya. (B-Adv)

Penulis: Kardin

Editor: Musdar

Baca Juga