Ini Hasil RDP DPRD Muna Barat Terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 10 Desember 2024
0 dilihat
Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Muna Barat terkait DTKS masyarakat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kembali masyarakat yang belum tercover dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2025 "
MUNA BARAT, TELISIK.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar baru-baru ini menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan kembali masyarakat yang belum tercover dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada tahun 2025.
Ketua Komisi 1 DPRD Muna Barat, La Ode Burhanuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil RDP, DTKS untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat atau bantuan sosial (Bansos) akan dikembalikan ke desa dan kelurahan.
Selain itu, akan diadakan musyawarah desa (musdes) dan musyawarah kelurahan (muskel).
Selanjutnya, terkait dengan data DTKS yang sudah masuk ke dalam aplikasi Siks-Ng Kementerian Sosial, data tersebut akan diserahkan ke desa agar dapat menjadi rujukan bagi kepala desa dan dapat diperiksa di setiap desa.
"RDP ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi kendala atau permasalahan yang ada di setiap desa. Kami menemukan bahwa baru 4 desa yang telah mengaktifkan aplikasi Siks-Ng," ujar Burhanuddin, Selasa (10/12/2024).
Ia berharap, ke depan, masyarakat dapat dipastikan tercover dan mendapatkan bantuan sosial yang terdaftar dalam DTKS di setiap desa.
Baca Juga: Pelantikan Pimpinan DPRD Muna Barat, Bupati Tekankan Kolaborasi dan Amanah
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muna Barat, La Ode Tibolo, menyatakan bahwa pemutakhiran data DTKS harus dilakukan secara berkala untuk menghasilkan data yang valid dan akurat.
Tibolo menjelaskan, data DTKS saat ini mencakup sekitar 50 ribu penerima dari 18 ribu kepala keluarga (KK). Namun, jumlah ini dapat bertambah, dan desa-desa diharapkan dapat mengusulkan masyarakat yang belum terdaftar untuk menjadi penerima Bansos dan terdata dalam DTKS.
Ia juga menegaskan, ada 14 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan DTKS, dan pihaknya telah melakukan verifikasi kelayakan dengan mengunjungi langsung rumah-rumah warga.
Selain itu, perubahan data juga dapat terjadi, karena ada data yang sudah tidak valid, seperti orang yang telah meninggal atau belum merekam data kependudukan (e-KTP).
"Kami sudah melakukan verifikasi anomali data DTKS bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebanyak 2.600 data yang selesai. Sebagian besar masalahnya adalah warga yang belum merekam KTP. Data tersebut sudah kami serahkan ke desa untuk ditindaklanjuti," ujar Tibolo.
Terkait pengusulan terbaru, pihaknya mengembalikan proses tersebut ke masing-masing desa dengan mempertimbangkan beberapa kriteria. Setelah itu, desa akan melakukan musdes untuk menentukan apakah warganya layak terdaftar dalam DTKS atau tidak.
Data yang dihasilkan dari musdes kemudian akan diinput ke dalam aplikasi Siks-Ng sebelum diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten untuk disahkan oleh Bupati.
Selanjutnya, data yang diajukan pemerintah daerah akan dikirimkan ke Menteri Sosial Republik Indonesia untuk diproses dan diumumkan sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga: DPRD Muna Barat Segera Gelar RDP Terkait Perizinan Indomaret
Masyarakat juga bisa melakukan pendaftaran mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store.
Ketua APDESI Sulawesi Tenggara, Muslimin Salim, turut menyampaikan bahwa DTKS sangat penting karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
“Kami banyak mendengar keluhan dari masyarakat yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam DTKS. Hal ini menjadi fokus dalam rapat hari ini,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan dalam RDP ini dengan melakukan musdes untuk mengusulkan nama-nama baru yang akan dimasukkan dalam DTKS. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS