Ini Jadwal Sidang 4 Pilkada Sultra di MK, KPU Akan Buka Kotak Suara
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Sabtu, 23 Januari 2021
0 dilihat
Ketua MK, Anwar Usman membuka Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2020, pada Kamis (21/01/2021) di Ruang Sidang MK. Foto: Repro Humas Mahkamah Konstitusi
" Juga koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI. "
KENDARI, TELISIK.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menentukan jadwal sidang gugatan sengketa Pilkada 2020.
Terdapat 132 gugatan Pilkada yang telah diregistrasi dan masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Sebanyak 132 gugatan Pilkada akan mulai dibacakan dalam sidang pendahuluan pada 26 hingga 29 Januari.
Dikutip dari laman MK, pada 27 Januari terdapat 35 gugatan Pilkada yang akan dibacakan termasuk empat gugatan Pilkada di Sultra.
Mulai dari Pilkada Konawe Kepulauan (Konkep) nomor perkara 07/PHP.BUP-XIX/2021 waktu sidang pukul 14.00 WIB, kedua Konawe Selatan (Konsel) nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 waktu sidang 14.00 WIB.
Ketiga, Kabupaten Muna nomor perkara 53/PHP.BUP-XIX/2021, waktu sidang 17.00 WIB. Keempat adalah Wakatobi nomor perkara 54/PHP.BUP-XIX/2021, waktu sidang 17.00 WIB.
Setelah gugatan dibacakan, sidang berlanjut ke pemeriksaan persidangan. Adapun putusan hasil gugatan Pilkada digelar pada 19-24 Maret.
Menghadapi sidang, KPU Sultra akan kembali membuka kotak suara hasil Pilkada 2020 lalu.
Baca juga: Gugatan Teregistari di MK, Endang Ungkap Sederet Persoalan Pilkada Konsel
"Setelah keluar registrasi perkara MK, kita akan membuka kotak suara untuk mengambil dokumen atau berkas yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban di MK atau pembuatan jawaban terhadap permohonan pemohon," ujar Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir
Natsir mengungkapkan dalam hal pembukaan kotak suara, KPU akan mengundang para pihak terkait seperti Bawaslu dan Kepolisian.
KPU Provinsi telah melakukan rapat koordinasi internal bersama KPU Kabupaten yang mengalami sengketa Pilkada.
Hal itu meliputi hukum acara PHPU di MK, strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian baik secara daring maupun luring.
"Juga koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK agar berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU RI," katanya.
Untuk diketahui, PHPU empat paslon sudah tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), di antaranya paslon Muhammad Endang SA-Wahyu Ade Pratama (Konsel) nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021, paslon Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq (Konkep) nomor 07/PHP.BUP-XIX/2021.
Paslon Rajiun Tumada-La Pili (Muna) nomor 53/PHP.BUP-XIX/2021 dan paslon Arhawi-Hardin La Omo dengan nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Haerani Hambali