Ini Kata Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto Soal Pencopotan Burhanuddin

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 27 November 2023
0 dilihat
Ini Kata Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto Soal Pencopotan Burhanuddin
Edy Suharmanto resmi dilantik jadi Pj Bupati bombana oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto. Foto: Erni Yanti/Telisik

" Pergantian mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin terbilang cukup mendadak, padahal masa jabatan yang diembannya belum selesai "

KENDARI, TELISIK.ID - Pergantian mantan Penjabat (Pj) Bupati Bombana Burhanuddin terbilang cukup mendadak, padahal masa jabatan yang diembannya belum selesai.

Berita pergantian Pj Bupati Bombana tersebut juga disayangkan masyarakat, sehingga mereka bingung dan kecewa dengan proses pergantian itu. Masyarakat tidak mengetahui alasan yang jelas mengapa Burhanuddin diganti.

"Saya merasa sangat kecewa dengan sikap pemerintah terhadap pergantian ini. Bukan tidak setuju, tetapi tanpa ada aba-aba," ucap seorang warga Bombana, Zulkarnain.

Padahal kata dia, pelayanan terhadap masyarakat Bombana sejauh ini dianggap baik. Pergantian Pj bupati dilakukan di tengah masa jabatan Burhanuddin yang baru saja diperpanjang Agustus 2023 lalu, dan seharusnya berakhir Agustus 2024.

Baca Juga: Polda Sulawesi Tenggara Komit Ungkap Penembakan Nelayan, 7 Saksi Diperiksa Terkait Insiden Bom Ikan

Pergantian itu resmi saat pelantikan Pj Bupati Bombana baru, Edy Suharmanto yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia  Nomor 100.2.1.3-6.6.5 Tahun 2023 (Pj Bupati Bombana).

Pj Bupati Bombana saat ini Edy Suharmanto resmi dilantik pada Senin (27/11/2023) oleh Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, di ruang pola kantor gubernur.

Saat ditanya terkait isu pergantian yang dilakukan secara tiba-tiba, Pj Bupati Bombana, Edy Suharmanto mengaku tidak ada pemberitahuan terkait hal tersebut.

"Nda ada pemberitahuan, hanya saya disuruh bersiap untuk ke Bombana," ungkap Edy Suharmanto usai pelantikannya bersama Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Penyampaian dari Kemendagri ini diterimanya beberapa hari lalu, dengan persiapan yang dilakukan begitu mendadak. Begitu pula proses penerimaan SK diterima saat pelantikan.

"Kalau nggak Kamis, itu Jumat kemarin disampaikan dari Kementerian, SK-nya yang tadi saya terima," ungkapnya.

Sementara Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto menyampaikan  terkait pelantikan Pj Bupati Bombana sesuai dengan mekanisme dan situasi yang ada.

"Pelantikan ini didasari adanya keputusan Menteri Dalam Negeri, tentu teman-teman sudah melihat apa yang ada di dalam Diktum menimbang dan seterusnya, sehingga memutuskan," ungkap Andap.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023

tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana  

sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan  

Baca Juga: Resmi Bupati Kolaka Timur Definitif, Abdul Azis Maksimalkan Pembangunan Lebih Cepat

prinsip-prinsip demokrasi;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana  

dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UndangUndang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam  

Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota;

Persyaratan, pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pasal 2 untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitif. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga