Pasang Bendera Tauhid di Meja Kerja, Jaksa KPK Bakal Dilapor ke Jamwas Kejagung

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Senin, 04 Oktober 2021
0 dilihat
Pasang Bendera Tauhid di Meja Kerja, Jaksa KPK Bakal Dilapor ke Jamwas Kejagung
Iwan Ismain mantan Satpam KPK yang menunjukan bendera tauhid di meja pegawai. Foto: Repro Suara.com

" Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman berencana melaporkan terduga Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman berencana melaporkan terduga Jaksa ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Pelaporan tersebut berkaitan kegaduhan foto mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terpasang di meja kerja salah satu ruang pegawai yang bekerja di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut dia, didasari atas beberapa keterangan yang menyebut jika bendera organisasi itu difoto dari lantai 10 gedung KPK ruang kerja bidang penuntutan KPK.

"Bahwa berdasar keterangan KPK lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga Jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).

Dengan asumsi itu, Boyamin melaporkan terduga jaksa yang berkaitan dengan bendera tersebut ke Korps Adhyaksa.

"Bahwa atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa yang bertugas di KPK pembawa atau penyimpan bendera tersebut patut diduga telah melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," terangnya.

Boyamin pun berharap pelaporannya itu diproses Jamwas Kejagung. Dia mendasari laporannya itu terkait Kode Etik Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Sumpah Jabatan, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Baca juga: Puluhan Pemuda Mengamuk di Jalan Martandu, Satu Korban Dilarikan ke RS

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur, dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari seorang tenaga keamanan atau satpam bernama Iwan Ismail tiba-tiba mengaku dipecat KPK karena memotret bendera yang disebutnya bendera HTI di salah satu ruang kerja di KPK. Peristiwa itu terjadi sekitar September 2019.

Dari foto yang beredar, terlihat ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW.

Adapun bendera serupa, yaitu dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih, disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.

Iwan Ismail sendiri mengaku foto bendera itu hendak dilaporkannya ke atasannya di KPK saat itu. Namun, dia terlebih dahulu menyebarkannya ke grup WhatsApp eksternal.

Oleh sebab itu, pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklarifikasi dengan memberikan pernyataan berbeda. Bahkan menyebut pegawai atas nama Iwan Ismail tersebut telah melanggar kode etik berat.

"Yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Dua Pegawai Perusahaan Properti Ditikam Saat Tinjau Lokasi Perumahan

Menurut Ali, Iwan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang menimbulkan kebencian masyarakat dan menurunkan nama baik KPK.

Sehingga melanggar pasal 8 huruf (s) Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Selain itu, dia juga melanggar Kode Etik KPK sebagaimana diatur Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ucap Ali.

Menanggapi hal itu, Iwan Ismail membantah pernyataan pihak KPK mengenai pemasangan bendera HTI di salah satu meja pegawai adalah hoaks.

Ia menegaskan telah melihat dengan jelas bendera tersebut dan sempat mengambil gambar bendera itu.

"Ini bukan hoaks, bendera itu benar ada, bisa diperiksa rekaman CCTV waktu saya motret," kata Iwan dalam keterangannya di channel Youtube Detik.com, Minggu (3/10/2021). (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga