Ini Lokasi Dibolehkan Pasang APK di Buton Selatan
Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 04 November 2023
0 dilihat
KPU Buton Selatan telah menetapkan 79 titik pemasangan APK. Foto: Ist.
" Terdapat sekitar 79 titik yang disiapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Buton Selatan "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Terdapat sekitar 79 titik yang disiapkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Buton Selatan.
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun menyatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut dari koordinasi dengan pemerintah daerah terkait lokasi titik pemasangan alat peraga kampanye.
"Kemarin telah ditetapkan 79 titik untuk pemasangan APK," tuturnya Sabtu (4/11/2023).
Tetapi saat ini masih dilarang untuk melakukan pemasangan APK hingga tanggal 28 November nanti. Berdasarkan PKPU Nomor 15, parpol dilarang memasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa di Buton Selatan, Ayah Korban Lapor Polisi
"Yang boleh dilakukan hanya sosialisasi pendidikan politik secara internal," tambahnya.
Terkait sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar, KPU menyerahkan ke Bawaslu, karena Bawaslu yang dapat melakukan penindakan.
Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Buton Selatan, Syahril menjelaskan, sesuai rancangan, sekitar 79 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum yang difasilitasi KPU agar APK tidak nampak semrawut. Sedangkan pelaksanaan rapat umum, sesuai rancangan ada sembilan titik.
"Dari jumlah itu akan dilakukan verifikasi kembali sesuai ketentuan perundang-undangan dan akan diputuskan titik lokasi pasti pemasangan APK," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk Buton Selatan, di Kecamatan Batauga sesuai rancangan ada beberapa titik yakni sepanjang jalan simpang Jalan 7 Lawela, di area lapangan Lakarada, di depan jalan Pantai Boti, Lapangan Sepak Bola Desa Bola. Begitupun di kecamatan lain ditentukan di tempat umum.
Dikutip dari kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur lebih lanjut lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Baca Juga: Guru di Buton Selatan Diduga Aniaya Siswa
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye Pemilu 2024 pada pasal 35 dan 36.
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan peraturan komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pada ayat (3), disebutkan bahwa lokasi pemasangan ditentukan melalui keputusan KPU provinsi untuk kampanye pemilu di wilayah provinsi dan keputusan KPU kabupaten/kota untuk kampanye pemilu di wilayah kabupaten/kota. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS