Polres Muna Fasilitasi Klaim Jasa Raharja Pasutri Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 20 Januari 2023
0 dilihat
Polres Muna Fasilitasi Klaim Jasa Raharja Pasutri Korban Kecelakaan Lalu Lintas
Kasat Lantas Polres Muna, Iptu Yusran Yoyo mendampingi perwakilan Jasa Raharja Muna-Muna Barat, Zainal mengambil berkas Pasutri korban Laka Lantas. Foto: Sunaryo/Telisik

" Selain memproses tersangka dalam laka lantas itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna juga memfasilitasi klaim Jasa Raharja korban "

MUNA, TELISIK.ID - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan hutan Warangga, Kabupaten Muna, Rabu (18/1/2023), menewaskan pasangan suami istri (pasutri), La Tarifu dan Wa Ode Maimuna.

Kedua warga Desa Mabodho, Kecamatan Kontunaga itu meregang nyawa setelah motor yang ditunggangi bertabrakan dengan mobil pick up yang dikemudikan Kiki Rizki Ananda. Pasutri itu telah dimakamkan di kampungnya, Kamis (19/1/2023).

Selain memproses tersangka dalam laka lantas itu, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Muna juga memfasilitasi klaim Jasa Raharja korban.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Lantas, Iptu Yusran Yoyo menerangkan, syarat untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah adanya laporan polisi (LP). Pihaknya pun telah membuatnya dan mendampingi perwakilan Jasa Raharja mengambil data-data korban serta ahli waris.

"Untuk LP-nya kita sudah serahkan di Jasa Raharja," kata Yusran, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Ular Sanca 5 Meter Ditemukan di Pemukiman Warga

Kini, pihaknya tengah memproses hukum tersangka. Dugaan sementara, laka lantas itu terjadi akibat kelalaian sopir mobil dalam berkendara.

Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Muna-Muna Barat, Zainal menerangkan,  santunan diberikan ketika terjadi laka lantas antara dua kendaraan. Kemudian, berkasnya yang meliputi LP,  keterangan kematian, KTP dan rekening ahli waris harus dilengkapi.

Baca Juga: Konten Video Lansia Mandi Lumpur Viral di TikTok Bakal Diblokir

"Untuk laka lantas di Warangga, berkasnya kita sudah minta. InsyaAllah sebentar santunannya akan dicairkan," kata Zainal.

Dari dua korban itu, hanya La Tarifu yang mendapat santunan sebesar Rp 50 juta. Santunan diberikan pada anaknya selaku ahli waris. Sedangkan, istrinya, Wa Ode Maimuna, karena tidak memiliki ahli waris, hanya diberikan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.

"Besaran santunan mengacu pada PMK nomor 15 dan 16 tahun 2017," tandasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga