Ini Pelanggaran Hukum Oknum Kepolisian yang Aniaya Jurnalis Tempo

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 28 Maret 2021
0 dilihat
Ini Pelanggaran Hukum Oknum Kepolisian yang Aniaya Jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo Nurhadi keluar SPKT Polda Jatim. Foto: Ist.

" Dan tentunya bisa untuk mendapat hukuman. Kalau tak berkenan untuk diliput kegiatannya, tentunya tidak menggunakan kekerasan. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, jurnalis Tempo Nurhadi dengan didampingi sejumlah pengacaranya dari Kontras dan AJI Surabaya meninggalkan Mapolda Jatim, Minggu (28/3/2021).

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas laporan dirinya terkait tindakan kekerasan yang menimpanya saat melakukan peliputan terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Kontras Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan, pihaknya menuntut para oknum pelaku kekerasan terhadap kliennya dengan pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan.

“Lalu pasal 18 (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ada juga pasal 351 KUHP tentang penganiayaam dan pasal 355 KUHP terkait penganiayaan berat yang dilakukan terencana,” kata Fatkhul dalam keterangannya, Minggu (28/3/2021) sore.

Kata Fatkhul, dari kacamata kontras, apa yang dilakukan pihak kepolisian yang menghalangi kerja jurnalis Tempo melanggar hukum.

Baca Juga: Ini Penampakan Wajah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar

"Dan tentunya bisa untuk mendapat hukuman. Kalau tak berkenan untuk diliput kegiatannya, tentunya tidak menggunakan kekerasan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, para oknum kepolisian tersebut sudah membawa Nurhadi ke Polres KP3, namun membawanya kembali dengan menggunakan cara kekerasan.

"Ini jelas adanya pelanggaran terutama dalam UU No 40 tahun 1999 khusunya pasal 18. Kami minta penyidik memasukkannya,” tutupnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga