Dua Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 27 Juli 2022
0 dilihat
Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur telah diamankan di Mako Polres Kolaka Utara. Foto. Muh. Risal H/Telisik
" Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap S (30), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil menangkap S (30) usai mencabuli Mawar (16) (bukan nama sebenarnya), di rumah korban.
Menurut Kepala Satuan Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP Husni Abda, peristiwa itu terjadi pada bulan April sampai dengan Juni 2022.
"Awalnya, Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 12.20 Wita saat korban sedang sendiri di rumah, tepatnya di Kecamatan Ranteangin," jelas Kasat, Selasa (26/7/2022).
Kemudian, lanjutnya, pelaku S datang ke rumah Mawar dan meminta korban membuatkan kopi. Saat itu pelaku duduk di teras rumah.
"Usai membuatkan kopi, korban masuk ke dalam rumah berbaring sambil nonton TV. Tiba-tiba pelaku datang di dekat korban langsung naik di atas badannya dan menyetubuhi korban," terangnya.
Kata dia, korban sempat berteriak meminta tolong, namun pelaku membekap mulut korban menggunakan tangannya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku langsung meninggalkan rumah korban.
Baca Juga: Begini Kondisi Mahasiswi UHO Usai Diduga Dua Kali Dilecehkan Prof B
"Kemudian tanpa mengatakan apapun, pelaku langsung pergi dan meninnggalkan rumah korban," tukasnya.
Atas laporan sementara keluarga korban, terangnya, pelaku S akhirnya diamankan, Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Polsek Rante Angin sebagai langkah awal antisipasi kaburnya pelaku.
"Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan di Polsek Rante Angin, hari itu juga sekitar pukul 19.30 Wita, atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur setelah korban melapor secara resmi di SKPT Polres Kolaka Utara, serta diperolehnya bukti permulaan yang cukup," pungkasnya.
Sebelumnya, Selasa (12/7/2022) Tim khusus (Timsus) Polres Kolaka Utara juga berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur insial H (47).
Pelaku ditangkap Timsus Polres Kolaka Utara bersama Resmob Polsek Panakkukang di Jalan Maccini Raya, Perumahan Pesona Indah, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Dua Rumah di Muna Ludes Terbakar
Pelaku H kabur ke Makassar dan jadi buronan Polres Kolaka Utara selama satu bulan, setelah dirinya ketahuan mencabuli Bunga (9) (bukan nama sebenarnya), di rumahnya di Kolaka Utara, Senin (6/6/2022) lalu.
Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," kata Kasatreskrim saat konferensi pers, Senin (18/7/2022) lalu. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali