Satgas BLBI Telah Sita dan Cairkan Harta Obligor, Ini Nilainya

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 21 September 2021
0 dilihat
Satgas BLBI Telah Sita dan Cairkan Harta Obligor, Ini Nilainya
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Sindo News

" Tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bergerak cepat untuk mengembalikan hak negara.

"Sejak dibentuk pada April 2021 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI terus melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Selasa (21/09).

Menurutnya, tim akan terus melakukan tindakan-tindakan sesuai landasan hukum yang ada untuk mengembalikan hak negara.

Diantaranya obligor dan debitur yang telah dipanggil oleh Satgas. Menkeu menyebut telah melakukan penagihan utang dana BLBI kepada obligor eks Bank Umum Nasional, Kaharudin Ongko.

Penagihan piutang kepada Kaharudin Ongko telah diserahkan dan diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sejak tahun 2008. Namun, hingga kini tingkat pengembalian atas utangnya sangat minim.

Untuk itu, Satgas melakukan upaya paksa melalui surat paksa dan pencegahan ke luar negeri serta telah eksekusi atas sebagian jaminan kebendaan baik berupa aset tetap dan bergerak yang diserahkan sesuai perjanjian yang telah ditandatangani dalam Master Refinancing and Notes Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Penuhi Panggilan KPK

Baca juga: Bertolak ke Banten, Ini Agenda Presiden Jokowi

“Pada tanggal 20 September, jadi kemarin kita melakukan penyitaan dan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” jelas Menkeu.

Jumlah nominal dari escrow account yang disita sebesar Rp 664.974.593 dan US$ 7.637.605.

Jika di kurs total seluruhnya sebesar Rp 109.508.496.559.

"Atas seluruh hasil penyitaan telah disetorkan ke kas negara sejak 20 September sore," bebernya.

Ia menambahkan, Satgas BLBI berkomitmen menyelesaikan pemulihan hak negara atas aset BLBI secara tuntas. Sinergi dan kerja sama lintas Kementerian/Lembaga dibutuhkan dalam mencapainya.

“Saya berterima kasih, dalam hal ini tim mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam mengeksekusi,"

"Termasuk sebetulnya dalam hal ini BIN dan yang lain, sehingga kita menyakinkan tracing atau pelacakan terhadap aset-aset termasuk account-account para obligor dan debitur akan bisa diidentifikasi,” pungkasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga