Ini Sanksi Berat Peserta Dinyatakan Lulus Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik PPPK

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 16 Januari 2025
0 dilihat
Ini Sanksi Berat Peserta Dinyatakan Lulus Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik PPPK
Sanksi tegas menanti peserta PPPK 2024 yang mengundurkan diri. Foto: Repro smpn38sby.sch.id

" Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah momen yang selalu dinantikan masyarakat setiap tahunnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah momen yang selalu dinantikan masyarakat setiap tahunnya.

Program ini menawarkan peluang karir yang menjanjikan di berbagai instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

Perekrutan CPNS dan PPPK diatur sesuai dengan ketentuan resmi, mulai dari tahapan administrasi, ujian seleksi, hingga pengangkatan.

Setiap tahun, pemerintah selalu melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaannya, termasuk ketentuan bagi peserta yang dinyatakan lulus tetapi memilih mengundurkan diri.

Pada seleksi PPPK 2024, pemerintah telah menyiapkan berbagai sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas proses rekrutmen serta memberikan kesempatan kepada peserta lain yang memenuhi kriteria.

Sanksi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Mengacu pada Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2024, terdapat aturan tegas mengenai peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi akhir:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Muna Gelombang II Diperpanjang hingga 15 Januari

1. Penggantian Posisi Peserta yang Mengundurkan Diri

Peserta yang mengundurkan diri akan digantikan oleh peserta dengan peringkat tertinggi di bawahnya, sesuai kebutuhan jabatan yang sama.

Proses penggantian ini dilakukan melalui keputusan rapat yang telah mendapatkan persetujuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

2. Sanksi Larangan Melamar Selama Dua Tahun

Peserta yang telah lulus tahap akhir dan memperoleh persetujuan nomor induk PPPK, tetapi kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Prosedur Pengunduran Diri

Proses pengunduran diri peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus harus melalui mekanisme yang jelas. Berdasarkan ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi wajib melaporkan hal ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melampirkan:

Surat pengunduran diri atau surat keterangan meninggal dunia.

Keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh PPK instansi terkait.

Setelah laporan diterima, PPK akan mengganti peserta yang mengundurkan diri dengan peserta peringkat tertinggi berikutnya. Keputusan ini kemudian diumumkan kepada publik untuk transparansi.

Dampak Pengunduran Diri

Pengunduran diri peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus membawa dampak serius, baik bagi peserta itu sendiri maupun instansi terkait. Selain kehilangan kesempatan melamar selama dua tahun, peserta juga dianggap telah membuang peluang yang seharusnya diberikan kepada kandidat lain.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa proses seleksi ASN akan terus dievaluasi untuk meningkatkan kualitas dan akurasi dalam penempatan pegawai.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan MenPANRB, Ini Tugas dan Hak PPPK Paruh Waktu

“Harus selesai dulu pengadaan (CPNS 2024). Apalagi kita harus ada penyelesaian untuk (pegawai) honorer, " kata Rini, seperti dikutip dari tribunnews.com, Kamis (16/1/2025).

Larangan dan Ketentuan Tambahan

Selain sanksi larangan melamar selama dua tahun, terdapat aturan tambahan bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan selama proses seleksi. Dalam kasus tersebut, peserta akan dikenai sanksi berupa larangan melamar di seluruh proses seleksi ASN berikutnya.

Dalam Pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/VIII/2024, disebutkan bahwa peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti tahapan seleksi dianggap gugur dan tidak lulus.

“Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi calon PNS BKN TA 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan tidak lulus,” bunyi pengumuman tersebut.

Evaluasi dan Perencanaan Tahun Depan

Pemerintah berencana membuka lebih banyak formasi CPNS dan PPPK pada tahun 2025. Namun, hal ini masih menunggu hasil evaluasi dari seleksi tahun 2024. Pemerintah juga tengah menata struktur organisasi di kementerian dan instansi baru untuk memastikan kebutuhan ASN yang sesuai.

“Jadi itu sangat mungkin (CPNS dibuka tahun depan). Tapi sampai kita harus menyelesaikan yang CPNS, kita harus selesaikan dulu nih supaya enggak numpuk dan yang daftar juga enggak bingung,” jelas Rini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga