Ini Sejumlah Catatan Kritis Lima Fraksi DPRD Kolaka Utara Atas LKPJ Bupati

Muh. Risal H, telisik indonesia
Minggu, 07 April 2024
0 dilihat
Ini Sejumlah Catatan Kritis Lima Fraksi DPRD Kolaka Utara Atas LKPJ Bupati
Penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kolaka Utara oleh anggota Fraksi Demokrat, Surahman. Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Utara Tahun 2023, telah diparipurnakan "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kolaka Utara Tahun 2023, telah diparipurnakan.

Sejumlah catatan kritis lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara mewarnai sidang paripurna LKPJ Bupati Kolaka Utara Tahun 2023.

Berikut catatan ke lima fraksi di DPRD Kolaka Utara yang diwakilkan penyampaiannya oleh anggota Fraksi Partai Demokrat, Surahman dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kolaka Utara, Jumat (5/4/2024).

1. Fraksi Demokrat

Catatan dari Fraksi Demokrat pertama, dari kata pengantar diuraikan sesuai dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 dan Nomor 13 Tahun 2019 LKPJ Itu dipertanggung jawabkan di hadapan DPRD untuk mendapatkan koreksi melalui rekomendasi.

Baca Juga: Antrian Pemudik di Pelabuhan Tobaku-Siwa Mengular

Kedua, di BAB 1 Pendahuluan LKPJ saudara Bupati menjelaskan Visi dan Misi terdapat semangat sejahtera, mandiri dan berdaya saing dilanjutkan dengan visi dan Mlmisi Kabupaten Kolaka Utara yaitu Kabupaten Madani yang ada di Sulawesi Tenggara hal ini kelihatannya kurang relevan dengan kondisi yang ada di lapangan.

Anggota DPRD Kolaka Utara dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ Bupati. Foto: Muh. Risal H/Telisik

 

Ketiga, di LKPJ bupati memuat 8 misi 2023 ada beberapa yang tidak berkesesuaian/kotradiksi harusnya pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) ini normal tapi kenyataannya tidak berjalan.

"Contoh kecil dana 500 juta di Dinas Koperasi tidak berjalan atau tidak tersalur, lalu bagaimana ekonomi bisa berjalan normal kalau dana tersebut tidak dicairkan berati ada masalah di sisi perencanaan," kata Surahman.

Belum lagi, lanjut dia, semangat transparansi tidak berjalan sebagaimana harapan rakyat.

"Contoh di ULP kami dapat informasi banyak proyek didapatkan melalui arahan atau catatan-catatan tidak melalui mekanisme lelang secara transparansi," tuding Fraksi Demokrat.

Selanjutnya, pada halaman 28 tabel 1.9 tentang ASN berdasarkan tabel tingkat pendidikan 2023 terdapat salah jumlah, S3 laki - laki 1, perempuan 1 jumlah 1 seharusnya 2 orang sedangkan S2 laki - laki 121 perempuan 134 jumlah 256 seharusnya 255 orang.

"Harusnya ada data berapa sebenarnya kebutuhan ASN Kolaka Utara untuk tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan kebutuhan di tiap OPD," pintanya.

Untuk realisasi pendapatan, pihaknya mencermati APBD Tahun 2023 sebesar Rp 1.001.347.936.767 realisasi sebesar Rp 970.266.672.565 atau mencapai 96.90 persen.

Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 53.131.196.977, Rp 61.397.419.442 atau mencapai 115,56 persen. Serta Pendapatan Transfer Rp. 934.477.375.439, Rp 897.711.231.757, atau 96,06 persen

Sementara lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebanyak Rp. 1.373.936.4351, Rp. 11.158.021.336 atau 81,21 persen.

"Artinya Kolaka Utara normal dan baik-baik saja dari segi anggaran, namun kenapa Pokir anggota DPRD hanya Rp 500 juta dibanding daerah lain. Misal, Kabupaten Bombana PAD mereka hanya Rp 40 miliar mereka bisa Rp 1 Milyar dana Pokir DPRD," tanya Surahman.

Selain beberapa catatan-catatan di atas, Fraksi Demokrat merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menyelesaikan masalah honorer PPPK Nakes dan Dinsos tanpa mengorbankan atau merugikan pihak lain.

"Hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah walupun saat ini Pansus DPRD sementara dalam proses bekerja untuk ikut menyelasaikan masalah tersebut," terangnya.

Fraksi Demokrat juga meminta Penjabat Bupati Kolaka Utara serius menangani beberapa persoalan terkait aset daerah. Antara lain, lokasi mes Pemda Kolaka Utara di Kendari, lokasi tanah penguburan umum di Desa Pitulua.

"Tersisa satu hektar dengan nilai Rp. 350 juta yang satu hektarnya lagi telah dikembalikan dananya ke kas negara karena masuk dalam kawasan hutan lindung dan telah melalui proses hukum di Kejaksaan Negeri Lasusua," jelasnya.

Berikutnya, Lokasi tanah Rumah Adat di Desa Pitulua yang sementara juga dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Lasusua. Lokasi Pasar Puundoho yang lokasinya itu hibah tapi bangunan pasar di atasnya menggunakan dana pemerintah yang anggarannya miliaran rupiah.

"Tanah tersebut dalam proses sengketa. Termasuk aset pemerintah yang ada di Tanjung Desa Ujung Tobaku tidak jelas kepemilikannya," ujarnya.

Bukan hanya itu, beberapa Perda tidak berjalan sebagaimana mestinya yakni Perda Kawasan Merokok, Perda Mengatur Bangunan Sempadan Jalan, Perda No. 4 Tahun 2019 tentang pengadaan tanah untuk umum,  Perda No. 3 Tahun 2019 Tentang Biasiswa Anak yang berprestasi dan Anak yang tidak mampu, dan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

"Kami juga merekomendasi agar segera mengevaluasi dan menertibkan BUMD terutama Perusda, termasuk PDAM dan usaha-usaha lain yang masuk kategori BUMD," pinta dia.

Fraksi Demokrat turut meminta penjelasan pemerintah terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kolaka Utara hingga saat ini belum terbayarkan.

2. Fraksi PPP

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah daerah menyelesaikan masalah  PPPK tenaga kesehatan (Nakes) berdasarkan hasil koordinasi kami dengan Kementerian Kesehatan.

Pertama, dianulirnya PPPK Nakes disebabkan kesalahan Panselda dalam memahami surat edaran terkait pendataan dan pengangkatan Nakes.

Dua, analisa Kemenkes terkait kebutuhan Puskesmas yang ada di Kabupaten Kolaka Utara minimal non rawat inap membutuhkan Nakes 15 orang dan tenaga non kesehatan 4 orang. Sementara, untuk kategori Puskesmas rawat inap, dibutuhkan minimal 23 orang Nakes dan non kesehatan 4 orang.

"Kolaka Utara masih sangat membutuhkan Nakes terutama dokter, perawat, gizi, sanitasi lingkungan dan ATLM (Ahli Tehnologi Laboraturium Medik)," jelas Fraksi PPP.

Fraksi PPP menganggap bahwa kebijakan strategi rekrutmen untuk kouta ASN 2024 oleh Pemerintah Daerah Kolaka Utara yang terdiri dari CPNS 50 dan P3K sebanyak 60 jumlah 110 orang. Dari 110 orang ini tidak satupun yang akan direkrut dari Tenaga Kesehatan atau Nakes.

Terkait dengan gugatan Kantor Penghubung Mess Pemkab Kolaka Utara di Kendari, Fraksi PPP berharap kepada pemerintah daerah agar segera menyelesaikan persoalan tersebut.

Fraksi PPP juga meminta kepada pemerintah daerah agar segera meliris data-data asset Pemda Kolaka Utara baik yang bergerak ataupun yang diam, dan selanjutnya disampaikan kepada pihak DPRD Kolaka Utara.

Fraksi PPP mengusulkan Pemkab agar dapat mengevaluasi dan memeriksa kembali saluran drainase yang ada di dalam Kota Lasusua. Sebab, di beberapa titik terdapat drainase yang tidak berfungsi secara maksimal.

Pj Bupati Kolaka Utara, Sukanto Toding bersama pimpinan DPRD Kolaka Utara mendengarkan penyampaian pandangan fraksi-fraksi. Foto: Muh Risal H/Telisik

 

Pihak PPP juga sampaikan bahwa lintasan anak sungai moro yang melewati Desa Tojabi memiliki saluran air yang kecil sehingga air sungai sering meluap masuk ke pemukiman masyarakat khususnya warga BTN Griya Elega.

3. Fraksi PBB

Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB) meminta Pj Bupati Kolaka Utara mengupayakan solusi kelulusan PPPK yang awalnya dinyatakan lulus kemudian dianulir, sebab bila tidak ada solusi akan berdampak besar terhadap tekanan psikologi, kerawanan sosial kepada mereka.

Hal ini menjadi perhatian yang tidak boleh dianggap sepeleh oleh pemerintah daerah karena menyangkut ketidakjelasan nasib sebagian generasi Kolaka Utara.

Menurut Fraksi PBB, hukum itu bersifat tetap akan tetapi terdapat saja unsur-unsur fleksibel di dalamnya. Sepanjang hal-hal yang dilakukan untuk kepentingan dan kebutuhan yang mendasar bagi rakyat maka aturan-aturan itu dapat dinapikan.

Muara dari hukum adalah kepentingan dan kebutuhan untuk seluruh rakyat, bila aturan itu tidak berpihak pada rakyat maka kita boleh tangalkan aturan itu.

Selanjutnya, Fraksi PBB berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) agar mendata dan menginventarisasi kembali asset-aset daerah.

Tujuannya, selain untuk melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan barang milik daerah juga untuk mengetahui jumlah, nilai serta kondisi barang milik daerah yang sebenarnya agar semua badan milik daerah dapat terdata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi, serta mempermuda pelaksanaan pengelolaan badan milik daerah.

4. Fraksi PKB

F-PKB meminta Pj Bupati Kolaka Utara wajib terlibat aktif dalam penyelesaian masalah kelulusan 100 persen PPPK di Kolaka Utara tahun anggaran 2023.

Mereka juga meminta pemerintah daerah melakukan langkah kongkrit untuk mengambil alih kembali wilayah Sulawesi Tenggara yang diciut Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan seluas 20.000 hektare, tepatnya di wilayah Kecamatan Porehu-Tolala, Kolaka Utara.

"Penciutan wilayah tersebut sangat merugikan Kabupaten Kolaka Utara," terang F-PKB.

Dalam menopang investasi di wilayah perairan Kolaka Utara yang ditindaklanjuti pembangunan Jetty (Terminal Khusus). Fraksi PKB, meminta pemerintah daerah untuk tidak lagi menerbitkan perizinan apapun kecuali para investor melibatkan BUMD di dalam kepemilikan saham.

Pemerintah Daerah harus kuat dan tangguh dalam menghadapi para perusahaan pemilik IUP di wilayah Kolaka Utara yang berkeinginan menghidupkan IUP mati di Kolaka Utara melalui (PTUN)

"Kami meminta kepada yang terhormat pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat DPRD," pinta f-PKB.

5. Fraksi Gerakan Indonesia Raya

Fraksi Karya Indonesia Raya meminta PJ Bupati, digitalisasi pajak daerah, agar mendapat dukungan penuh terkait percepatan penerimaan non tunai lewat kanal-kanal payment yang familiar di wilayah Kolaka Utara. Misal, pembayaran lewat bank yang memiliki fasilitas teknologi yang lebih maju dan kanal seperti Indomaret.

"Ini bertujuan untuk mempercepat proses pelayananan baik PBB-P2 dan BPHTB dan pelunasan pajak terhutang dan mengurangi beban kerja kolektor desa yang jauh dari pusat kota," pintanya F-Gerakan Indonesia Raya.

Fraksi ini juga meminta perhatian khusus terhadap pemberian aset tetap Kantor Bapenda.

Baca Juga: Serahkan LKPJ, Sukanto Toding Paparkan Arah Kebijakan Umum dan Strategi Pembangunan Kolaka Utara

"Dua tahun ini Pak Bupati sudah dua kali pindah kantor seperti anak tiri, padahal dinas tersebut pencari uang kita," keluhnya.

Selanjutnya, Fraksi Karya Indonesia Raya meminta dukungan kendaraan operasional terutama Bidang PBB P2 dan BPHTB dan bidang pajak. Bidang ini selalu kelapangan mengkaji potensi-potensi baru untuk dijadikan objek pendapatan baru, serta proses penilaian BPHTB dan proses permohonan pendaftaran, serta mutasi pada PBB P2.

"Kepada bupati agar pada sektor pertambangan ada dukungan penuh terkait regulasi tambahan penerapan pajak katering, pajak MLMB serta proses BPHTB terkait proses pembebasan lahan masyarakat," pintanya.

Mereka meminta semua kendaraan operasional pertambangan menggunakan plat daerah Kolaka Utara, serta pembelian kendaraan di Kabupaten Kolaka Utara.

"Ini sangat mendukung pendapatan dari sektor TNBK kendaraan yang menjadi opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota," (A-info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga