Gugatan SK Pansus yang Diajukan Anggota DPRD Busel Dinilai Tak Etis

Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 24 September 2020
0 dilihat
Gugatan SK Pansus yang Diajukan Anggota DPRD Busel Dinilai Tak Etis
Kuasa hukum DPRD Busel, Bosman. Foto: Ist.

" Dalam pembentukan pansus ini, terdapat beberapa anggota fraksi. Namun beberapa anggota yang satu fraksi dengan penggugat ini justru banyak masuk sebagai anggota pansus ini. Dari 10 anggota pansus, lima di antaranya tercatat sebagai anggota pansus. "

BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum DPRD Buton Selatan (Busel), Bosman, angkat bicara soal gugatan SK pembentukan pansus terkait dugaan penggunaan ijazah palsu bupati Arusani, di PTUN Kendari yang diajukan salah satu anggota DPRD Busel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Dodi Hasri.

Menurut Bosman, semua anggota memiliki hak layaknya warga negara lainnya. Namun, setiap penyaluran hak memiliki tata cara. Sebagai anggota DPRD, penggugat harusnya menyampaikan haknya melalui ketua fraksi. Bila perlu langsung ke pimpinan DPRD.

"Dalam pembentukan pansus ini, terdapat beberapa anggota fraksi. Namun beberapa anggota yang satu fraksi dengan penggugat ini justru banyak masuk sebagai anggota pansus ini. Dari 10 anggota pansus, lima di antaranya tercatat sebagai anggota pansus," ungkap Bosman saat dikonfirmasi wartawan ini, Rabu (23/9/20).

Menurutnya, apa yang dilakukan Dodi Hasri sangat tidak etis. Apalagi objek gugatan adalah hasil keputusan paripurna DPRD. Ketika yang bersangkutan secara pribadi tak sependapat dengan keputusan DPRD, harusnya disalurkan melalui aturan yang telah diatur pada tata tertib DPRD.

Baca juga: Disiapkan Anggaran Rp 11,3 M, 850 Guru Madrasah Diberi Beasiswa

"Bahwa dia seorang warga negara yang berhak mempersoalkan institusinya sendiri di lembaga peradilan, silahkan. Tapi kalau bicara etis atau tidak etis menurut saya itu tidak etis. Karena tatacara penyampaian hak anggota DPRD itu sudah diatur dalam tatib. Harusnya penyaluran haknya itu lewat ketua fraksinya atau langsung ke unsur pimpinan DPRD. Apalagi keputusan ini diambil melalui paripurna," tambahnya.

Lebih jauh dikatakan, seluruh anggota DPRD harus tunduk pada regulasi dan tata tertib. Suka atau tidak suka ketika keputusan sudah diambil baik melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak, ini adalah produk DPRD.

Sementara itu, anggota DPRD Busel, Dodi Hasri belum mau menjawab konfirmasi wartawan ini saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp-nya.

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga