Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Muna Barat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Senin, 01 Mei 2023
0 dilihat
Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Muna Barat
KPU Muna Barat telah membuka jadwal pengajuan berkas bagi bakal calon legislatif tingkat kabupaten. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" Jadwal pengajuan berkas bagi bakal calon legislatif oleh partai politik telah dibuka KPU, termasuk di Kabupaten Muna Barat "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Jadwal pengajuan berkas bagi bakal calon legislatif oleh partai politik telah dibuka KPU, termasuk di Kabupaten Muna Barat.

Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan berdasarkan tahapan pemilu 2024 mendatang, pihaknya telah membuka pengajuan calon anggota legislatif terhitung 14 hari sejak 1-14 Mei 2023.

"Untuk jadwal pengajuan berkas pada 1 Mei hingga 13 Mei 2023 mendatang yakni pada pukul 08.00-16.00 Wita, sementara pada 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00-23.59 Wita," ungkapnya, Senin (1/5/2023).

Ia mengatakan, bakal calon legislatif baik DPR RI maupun DPRD mengajukan surat daftar calon dan dokumen persyaratan melalui sistem informasi calon (Silon) yang meliputi KTP, ijazah, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan lain-lain.

Baca Juga: Peringati Hari Otoda Pemda Kolaka Timur Serahkan Penghargaan pada Pensiunan

"Hal ini seperti yang disyaratkan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," ucap Awal.

Kemudian jumlah calon yang akan diajukan maksimal 100 persen serta mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen dari jumlah calon yang akan diajukan.

Sehingga ia mengharapkan kepada calon ataupun partai politik agar melengkapi dokumen persyaratan sebelum melakukan pengajuan pendaftaran bakal caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

Lebih lanjut, Kordiv SDM dan Partisipasi Masyrakat KPU Muna Barat, LM Nuzul mengatakan, ketentuan lainnya bagi bakal calon anggota DPRD Muna Barat apabila partai politik kepengurusan tingkat daerah telah memperoleh persetujuan dari ketua umum parpol atau nama lain dan sekretaris jenderal parpol atau nama lain yang sah.

Selanjutnya parpol kepengurusan tingkat daerah telah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

"Pengajuan yang dimaksud dilakukan oleh ketua parpol peserta pemilu tingkat kabupaten atau nama lain dan sekretaris partai parpol peserta pemilu," ungkap Nuzul.

Kemudian, ketua parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dan sekretaris tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, maka dapat diwakili oleh pengurus parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua parpol tingkat kabupaten dan sekretaris parpol tingkat kabupaten atau nama lain yang sah.

Ia juga mengatakan, pengajuan persyaratan balon dapat dilakukan oleh petugas penghubung parpol peserta pemilu kepengurusan tingkat kabupaten.

Baca Juga: Dokumen Proyek Tahun 2023 di Dinas PUPR Muna Barat yang Hangus Terbakar Aman

Nuzul katakan, dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan balon ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan balon tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan balon sesuai pasal 8 ayat 1 PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Serta jika dokumen tidak benar maka KPU Muna Barat mengembalikan dokumen pengajuan balon kepada parpol peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

"Namun balon anggota DPRD kabupatennya dikembalikan maka masih dapat mengajukan balon hingga batas waktu pengajuan," pungkasnya.

Untuk diketahui, dokumen surat pengajuan dan daftar balon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga