Politisi PDIP Minta Kebijakan Pindah ASN di Kolaka Utara Dibuka Kembali
Muh. Risal H, telisik indonesia
Rabu, 10 Agustus 2022
0 dilihat
Anggota DPRD Kolaka Utara dari Fraksi PDIP, Drs. Nasir Banna (tengah) ingin kebijakan pindah ASN dibuka kembali untuk menekan belanja pegawai. Foto. Humas DPRD Kolaka Utara
" Kebijakan tersebut perlu dilakukan pemerintah daerah untuk menurunkan belanja pegawai yang saat ini sudah berada di angka 38 persen "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Drs. Nasir Banna, meminta Pemkab Kolut membuka kembali kebijakan pindah Aparatur Sipil Negara (ASN) ke daerah lain.
Keinginan anggota Fraksi PDIP tersebut ditujukan untuk para ASN yang tidak produktif dan memiliki kinerja buruk.
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dilakukan pemerintah daerah untuk menurunkan belanja pegawai yang saat ini sudah berada di angka 38 persen.
"Normalnya rasio belanja pegawai berada di angka 30 persen. Namun faktanya sudah lebih, sehingga APBD kita terkuras hanya untuk belanja pegawai," katanya, Selasa (9/8/2022).
Menurutnya, banyak pegawai yang hanya datang ke kantor untuk absen, setelah itu pulang tidur atau ngopi-ngopi.
"Pokoknya dia ke kantor hanya pada saat dia ceklok. Ini yang saya maksud ASN yang tidak produktif. Mereka lebih baik dipindahkan saja ke daerah lain karena mereka hanya membebani APBD kita," jelasnya.
Baca Juga: Hujan Deras Hiasi Kemeriahan Pembukaan Olahraga HUT RI di Konawe Selatan
Andai anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat atau pembangunan infrastruktur, mungkin jauh lebih baik.
Lebih lanjut, anggota DPRD Kolaka Utara ini menyampaikan, agar kebijakan sweeping ASN yang keluyuran pada saat jam kantor kembali digelar oleh Sat Pol PP.
"Ini dulu pernah diterapkan dan saya salut pada saat itu, hanya saja penerapannya angin-anginan karena saat ini tidak lagi dilakukan," tukasnya.
Sebelumnya, pernyataan kader PDIP yang murah senyum ini juga pernah ia sampaikan dalam pandangan Fraksi PDIP saat Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KU-PPAS APBD) tahun anggaran 2023, Senin (1/8/2022) lalu.
Sementara itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Abbas, SE menuturkan, kebijakan pindah ASN kapanpun bisa dilakukan jika sesuai mekanisme atau regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Honorer di Muna Barat Sembunyikan Mobil Dinas, Pj Bupati Bakal Lapor APH
Kata Wabup, dalam peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, dijelaskan bahwa instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karir.
Pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi, perpindahan dan pengembangan karir, penilaian prestasi kerja, kinerja dan perilaku kerja, serta kebutuhan organisasi.
"Jadi kita tidak bisa serta merta dapat melakukan mutasi tanpa mengikuti regulasi yang telah ditetapkan apalagi perpindahannya dari Kolaka Utara ke daerah lain. Itu sulit," terangnya. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali