Ini Syarat dan Sanksi saat Lakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 05 Mei 2021
0 dilihat
Ini Syarat dan Sanksi saat Lakukan Perjalanan di Masa Larangan Mudik
Ilustrasi perjalanan di masa larangan mudik. Foto: Musdar/Telisik

" Kepada mereka yang harus melakukan perjalanan diharuskan memiliki print out lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). "

KENDARI, TELISIK.ID - Mudik Lebaran kembali dilarang dan larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona, yang umumnya kasus akan naik saat libur panjang. Berikut ini penjelasan lengkap aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Rincian Larangan Mudik Lebaran 2021

1. Berlaku untuk semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.

2. Larangan mudik lebaran 2021 dikecualikan kepada orang-orang berikut ini dilansir dari suara.com jaringan Telisik.id:

- Tidak berlaku bagi mereka yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak

- Tidak berlaku kepada pengendara kendaraan distribusi logistik

- Tidak berlaku untuk masyarakat yang memiliki keperluan perjalanan non mudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Perketat Prokes Tempat Wisata

Syarat Melakukan Perjalanan

Kepada mereka yang harus melakukan perjalanan diharuskan memiliki print out lembaran surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Ketentuan surat tersebut berlaku bagi setiap profesi sebagai berikut:

1. Pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, serta TNI/POLRI diwajibkan membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai swasta diharuskan membawa surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Untuk masyarakat umum non pekerja harus membawa surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Perlu diperhatikan juga bahwa surat izin perjalanan/SIKM berlaku secara individual dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara.

Pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut akan diperiksa kelengkapan dokumennya berupa print out surat izin perjalanan/SIKM dan juga hasil tes COVID-19 di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

Sanksi mudik yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda, sanksi sosial, kurungan/pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Terungkap, Uang Korupsi Bansos COVID-19 Dipakai Untuk Karaoke

Adendum Pengetatan

Adendum berisi peraturan tentang pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Rinciannya sebagai berikut dilansir dari dephub.go.id

1. untuk PPDN pengguna transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di bandara sesaat sebelum keberangkatan.

2. untuk PPDN pengguna transportasi dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di pelabuhan sesaat sebelum keberangkatan.

3. untuk perjalanan rutin di wilayah terbatas pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes COVID-19. Hal ini berlaku untuk pelayaran laut dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi atau perjalanan darat dengan transportasi umum/pribadi yang masih di satu wilayah aglomerasi.

4. untuk PPDN pengguna kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19 dari tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di stasiun sesaat sebelum keberangkatan.

5. untuk PPDN pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak oleh petugas, baik menggunakan rapid test antigen/GeNose C19 jika diperlukan.

6. untuk PPDN pengguna moda transportasi darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun Tes menggunakan GeNose C19 dilakukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan, atau akan dilakukan tes secara acak oleh Satgas jika diperlukan.

Demikian rincian mengenai larangan mudik lebaran 2021 yang perlu Anda cermati. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga