Berubah di Era Menag Yaqut, MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 15 Maret 2022
0 dilihat
Berubah di Era Menag Yaqut, MUI Bicara Soal Sejarah Logo Halal
Pengurus sertifikasi halal dari MUI. Foto: Repro SINDOnews

" Berbagai pihak akhirnya angkat bicara soal logo Halal, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di logo sebelumnya terdapat tulisan MUI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) belum lama ini menetapkan logo baru halal. Namun kini logo tersebut menjadi sorotan publik.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, berbagai pihak pun akhirnya angkat bicara soal logo itu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang di logo sebelumnya terdapat tulisan MUI.

Menurut Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub, penetapan logo halal perlu melibatkan aspirasi berbagai pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, pasalnya logo yang baru diterbitkan Kementerian Agama dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir Antara, Senin (14/3/2022).

Ia menjelaskan, sejak 2019 ketika Menteri Agama saat itu dipegang Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai babak final kesepakatan logo halal. Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.

Saat itu, kata dia, logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag bentuknya bulat seperti logo halal MUI saat ini.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Lengkap MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika

Namun, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia dan tulisan Arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap dipakai.

Sementara logo halalnya jelas dengan tulisan Arab, terletak di dalam belah ketupat. Sementara di bawah tulisan halal Arab ada tulisan Halal Indonesia.

Menurut dia, logo halal yang seperti itu bisa mengakomodir berbagai pihak.

"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," kata dia.

Desain seperti itu, kata Aiyub, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Label Baru Halal Berbentuk Gunungan Wayang, Simak Filosofinya

"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," kata dia.

Aiyub mengaku kaget dengan kemunculan logo baru ini, karena tiba-tiba ada logo yang sangat berbeda dengan dua logo yang pernah disepakati sebelumnya.

Dia menuturkan, MUI sangat memahami peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.

Tetapi di sisi lain, ia mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.

Sebab, bagi dia, logo halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia.

"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," ujarnya.

Sebelumnya, dikutip dari kemenag.go.id, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menetapkan label halal baru yang berlaku nasional.

Surat keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga