Pemkot Kendari Bayar Insentif Nakes COVID-19 Tiga Bulan Sekaligus

Musdar, telisik indonesia
Kamis, 22 Juli 2021
0 dilihat
Pemkot Kendari Bayar Insentif Nakes COVID-19 Tiga Bulan Sekaligus
Sulkarnain Kadir (kanan) saat menyerahkan Insentif kepada nakes di RSUD. Foto: Musdar/Telisik

" Insentif yang dibayarkan tersebut bersumber dari APBD Kota Kendari untuk tunggakan tahun 2020 yakni Oktober, November, dan Desember "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya membayarkan Insentif tenaga kesehatan atau nakes yang menangani pasien COVID-19.

Pembayaran dilakukan secara simbolik oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kepada sejumlah nakes yang bertugas di RSUD di Gedung Private Medical Care Center (PMCC) RSUD Kota Kendari, Jl ZA Sugianto, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kamis (22/7/2021).

Insentif yang dibayarkan tersebut bersumber dari APBD Kota Kendari untuk tunggakan tahun 2020 yakni Oktober, November, dan Desember.

"Saya tidak hafal persis, tapi totalnya itu ada Rp 6 Miliar sampai Rp 7 Miliar," kata Sulkarnain.

Sulkarnain menyampaikan, pembayaran baru dilakukan karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat. Dimana, Insentif yang sebelumnya dibayarkan melalui pemerintah pusat, pada Oktober 2020 dikembalikan kepada pemerintah daerah.

Namun, Pemkot Kendari baru menerima informasi kebijakan tersebut pada awal tahun 2021.

"Tahun 2021 baru ada informasi dari oemerintah pusat bahwa itu diserahkan ke pemerintah daerah dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat. Tapi kan transfer dana dari pemerintah pusat itu sudah Semua pos-pos anggarannya, sehingga kita juga belum tahu ini dianggarkan, itulah prosesnya kenapa Insentif nakes Oktober, November, dan Desember 2020," kata Sulkarnain.

Sementara itu, untuk insentif Januari-Juni 2021 yang masih tertunggak, Pemkot Kendari akan melakukan konsultasi dulu ke pemerintah pusat terkait pembebanannya.

"Apakah akan dibiayai pemerintah pusat, atau diserahkan kembali ke pemerintah daerah. Kalau diserahkan ke pemerintah daerah kita akan hitung dan segera kita penuhi," jelas politikus PKS ini.

Baca Juga: Banyak OTG Berkeliaran, Potensi Penularan Masih Tinggi

Baca Juga: Jelang HUT ke-76 RI, Pembeli Bendera Ini Masih Ingat Sejarah Kemerdekaan

Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, dr Sukirman menyampaikan, dengan Insentif yang dibayarkan dapat menjadi motivasi sekaligus mengobati kekecewaan nakes selama ini.

"Semoga nakes kita teirma, sekaligus kekecewaan kemarin dapat terobati," ungkapnya.

Besaran insentif bagi tenaga kesehatan ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 113 tahun 2021.

1. Dokter spesialis Rp 15 juta

2. Peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Rp 12,5 juta

3. Dokter dan dokter gigi Rp 10 juta

4. Perawat dan bidan Rp 7,5 juta

5. Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. (B-Adv)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga