BKKBN Sulawesi Tenggara Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 11 November 2023
0 dilihat
BKKBN Sulawesi Tenggara Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Pencegahan Stunting
BKKBN Sulawesi Tenggara saat rapat koordinasi bersama tim percepatan penurunan stunting Sulawesi Tenggara tahun 2023. Foto: Erni Yanti/Telisik

" BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara terus menggalakkan upaya pencegahan stunting, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan dana desa "

KENDARI, TELISIK.ID - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara terus menggalakkan upaya pencegahan stunting, salah satunya dengan mendorong pemanfaatan dana desa.

Kepala BKKBN Sulawesi Tenggara, Asmar mengatakan, pentingnya keterlibatan dana desa dalam upaya pencegahan stunting. Langkah ini diambil, kata dia, sebagai bagian dari strategi untuk mengatasi masalah stunting yang masih menjadi perhatian serius di daerah ini.

Asmar menambahkan, pada umumnya penggunaan dana desa harus diperuntukkan pada kegiatan yang memang berimplementasi pada penanganan stunting.

Baca Juga: Tim Safari Stunting BKKBN Sulawesi Tenggara Lanjutkan Perjuangan di Pulau Muna

“Jadi memang seharusnya pemanfaatan dana desa yang dikelola oleh Pemdes itu ada diperuntukkan pencegahan stunting,” katanya kepada Telisik.id, belum lama ini.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Asmar. Foto: Fitrah/Telisik

 

Oleh karena itu, ia melanjutkan, Pemerintah Desa atau Pemdes yang mengalokasikan dana desa untuk kegiatan yang tidak memiliki relevansi dengan upaya pencegahan stunting, berisiko bisa diitolak pengajuannya.

“Kalau ini semua bisa berjalan baik, saya yakin angka stunting kita di Sultra bisa turun,” lanjutnya.

Baca Juga: BKKBN Sulawesi Tenggara Ungkap Kurangnya Akses Makanan Bergizi Jadi Penyebab Stunting

Dikutip dari kemenkeu.go.id, upaya penanganan stunting sudah menjadi prioritas nasional, sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan penanganan stunting berskala desa.

Dengan adanya dana desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, desa dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan melalui mekanisme perencanaan desa. (B-Adv)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga