Intip Besaran THR yang Akan Diterima ASN

Musdar, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Intip Besaran THR yang Akan Diterima ASN
THR ASN Cair H-10 lebaran. Foto: Repro Bangkapos.com

" THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Maret "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekira Rp 27 Miliar sudah disiapkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun ini.

Uang Rp 27 Miliar tersebut nantinya akan dibayarkan kepada sekira 6.031 ASN Pemkot Kendari. Dengan rincian, sebanyak 167 orang eselon III, 865 eselon IV, dan 4.999 orang staf.

Kendati sudah dianggarkan dalam APBD tahun ini, Wali Kota Kendari, Sulkarnain, belum menentukkan waktu pembayaran tunjangan tersebut. Pasalnya, mekanisme pembayaran THR diatur oleh Menteri Keuangan (Menkeu).

"Kita masih tunggu petunjuk operasionalnya. Insyahallah kalau sudah turun segera kita tunaikan (bayar)," ungkap Sulkarnain.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah memastikan THR untuk ASN termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri akan dibayar pada H-10 lebaran idul Fitri.

Lantas, berapa besaran THR yang akan dikantongi PNS? berikut dikutip dari CNN Indonesia:

Aturan teknis terkait THR biasanya diterbitkan lewat peraturan menteri keuangan (pmk). PMK tersebut masih dalam tahap finalisasi di Kementerian Keuangan.

Namun, jika merujuk pada aturan teknis 2020, masing-masing PNS mendapatkan THR sebesar satu kali penghasilan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 1 PMK Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"THR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada Maret," tulis aturan tersebut.

Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa penghasilan yang dimaksud terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda

Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 15 tentang Gaji PNS. Dalam aturan itu, dituliskan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja di bawah satu tahun sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, gaji tertinggi yakni untuk PNS golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah sebesar Rp5,9 juta.

Sementara, tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Tunjangan jabatan tertinggi untuk PNS eselon I/a ditetapkan sebesar Rp5,5 juta dan terendah eselon V/a sebesar Rp360 ribu.

Lalu, tunjangan umum untuk PNS diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006. Tunjangan umum terendah diberikan untuk PNS golongan I sebesar Rp 175 ribu dan tertinggi golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

Di sisi lain, penghasilan yang diberikan bagi calon PNS paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk pembayaran THR akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja berkenaan. Namun, untuk lembaga nonstruktural (LNS) yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran THR dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga/satuan kerja induk LNS.

Dalam aturan 2020, pemerintah memotong komponen tunjangan kinerja yang biasanya masuk dalam perhitungan THR setiap tahunnya. Ini dilakukan karena keuangan negara sedang terkuras habis untuk menangani corona.

Itu berbeda dengan pemberian tahun-tahun sebelumnya. Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, THR terdiri dari gaji pokok satu bulan, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pada 2021 ini, pemerintah akan mencairkan THR PNS secara penuh tanpa potongan. Itu berarti, semua komponen termasuk tunjangan kinerja masuk dalam perhitungan THR 2021.

Baca Juga: 17.387 Perusahaan Siap Ikuti Vaksinasi Gotong Royong

Jumlah tunjangan kinerja biasanya berbeda-beda tiap instansi. Masing-masing instansi diatur di dalam perpres.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diatur dalam Perpres Nomor 96/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan DJP.

Dalam beleid tersebut, tunjangan terendah pegawai DJP ditetapkan sebesar Rp5,36 juta untuk level jabatan pelaksana. Sementara, tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp99,72 juta untuk jabatan struktural Eselon I.

Lalu, tunjangan kinerja Kepolisian RI diatur dalam Perpres Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tunjangan kinerja tertinggi di instansi Polri diberikan untuk kelas Wakapolri yakni sebesar Rp 34,9 juta. Lalu, tunjangan terendah untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp 1,96 juta. (B)

Reporter: Musdar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga