Selasraskan 3 Raperda Inisiatif, DPRD Muna Barat Bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 31 Oktober 2023
0 dilihat
Selasraskan 3 Raperda Inisiatif, DPRD Muna Barat Bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, Wakil Ketua, Uking Dassa dan Wakil Ketua II Agung Darma, Sekretaris Dewan Abdul Razilu Kaaka beserta tim penyusun dan anggota DPRD Kabupaten Muna Barat. Foto: Ist.

" Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama DPRD Kabupaten Muna Barat, besinergi melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Acara tersebut, berlangsung di Aula Kanwil Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara bersama DPRD Kabupaten Muna Barat, besinergi melalui rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Acara tersebut, berlangsung di Aula Kanwil Sulawesi Tenggara, Selasa (31/10/2023).

Dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Muna Barat, Wa Ode Sitti Sariani Illaihi, serta anggota legislatif lainnya.

Terfokus pada tiga Raperda, yaitu Pemberdayaan Pemuda, Bantuan Hukum bagi penyandang disabilitas dan masyarakat adat, dan pengelolaan zakat di Muna Barat.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Lantik 1 Pejabat Administrasi, 5 PPNS dan 31 Notaris

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hidayat Yasin menyatakan harapannya, kerja sama antara pemerintah daerah, legislatif, dan berbagai pihak terkait dapat membentuk landasan hukum yang mendukung perubahan positif bagi masyarakat Muna Barat.

Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum menggelar rapat harmonisasi Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Muna Barat di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara.Foto: Ist.

 

Sebagai informasi tambahan, melansir kemenkumham.go.id, dalam konteks ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara memiliki tanggung jawab penting. Selain mengawasi proses harmonisasi, kantor ini juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah provinsi, sesuai dengan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi ini meliputi koordinasi perencanaan, pengendalian program, pelaporan, serta pelayanan administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan informasi hukum.

Kantor Wilayah juga bertugas memfasilitasi perancangan produk hukum daerah, mengembangkan budaya hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan memberikan konsultasi serta bantuan hukum. Selain itu, mereka mengkoordinasikan operasional unit pelaksana teknis di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan.

Baca Juga: Makna Sumpah Pemuda, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Komit Majukan Bangsa

Dalam konteks hak asasi manusia, kantor ini memperkuat pelayanan hak asasi manusia untuk memastikan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia.

Kesinergian antara pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara menjadi kunci keberhasilan dalam menghadapi kompleksitas harmonisasi Raperda tersebut. Dengan keterlibatan aktif para anggota DPRD dan kerja keras tim perancang peraturan, diharapkan Raperda yang dihasilkan dapat memberikan solusi konkret bagi isu-isu penting di Kabupaten Muna Barat. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga