Sidang Perdana Gugatan AD/ART Demokrat Ditunda
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Ilustrasi palu sidang. Foto: Ist.
" Jadi, sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu Minggu ke depan, yakni pada Selasa 27 April 2021 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Sidang perdana gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2020, yang dilaksanakan hari ini, Selasa (20/4/2021), resmi ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Saifudin Zuhri menunda sidang perkara bernomor 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst selama satu Minggu lantaran para penggugat tidak hadir.
"Jadi, sidang kita tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat, satu Minggu ke depan, yakni pada Selasa 27 April 2021," Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa (20/4/2021).
Pengugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.
Adapun pihak tergugat yakni, DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II).
Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly pun turut menjadi pihak tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Mehbob mengatakan, ada tiga penggugat yang telah mencabut gugatan. Ketiga nama tersebut antara lain, Ketua DPC Konawe Utara, Jefri, Ketua DPC Muna Barat, Laode, dan Ketua DPC Buton Utara, Muliadin.
"Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat," katanya.
Para penggugat itu, lanjut Mehbob, sudah memberikan surat pencabutan gugatan kepada pihaknya. Penggugat tidak pernah memberikan kuasa dan surat pernyataan.
Baca Juga: 17.387 Perusahaan Siap Ikuti Vaksinasi Gotong Royong
Untuk diketahui, pengacara yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga ketua DPC tersebut berjumlah sembilan orang. Sembilan nama tersebut antara lain, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahilah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.
Lebih lanjut, Mehbob mengungkapkan, ketiga penggugat tersebut telah melaporkan para pengacara ke Polda Metro Jaya pada Minggu (18/4/2021).
"Ketiga penggugat pada hari Minggu telah melaporkan para lawyer kepada Polda Metro Jaya karena mereka diduga tandatangan mereka dipalsukan, (Dilaporkan) dengan pasal 263. Surat tersebut akan kami serahkan ke majelis hakim," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini penggugat meminta PN Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum, baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat, termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan terhadap para peserta KLB Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.
Sementara dalam pokok perkara, penggugat meminta PN Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Fitrah Nugraha