Izin Konsesi Dua Perusahaan Kelola Hutan di Sumut Dicabut, Ombudsman Soroti HGU PTPN
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 10 Januari 2022
0 dilihat
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar bersama anggotanya.(Dokumen Ombudsman Sumut)
" Ada dua perusahaan yang izin konsesinya dicabut, di antaranya PT Barumun Raya Padang Langkat dan PT Multi Sibolga Timber "
MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Iya, saya berikan apresiasi, karena Pak Presiden dan Bu Menteri berani mencabut izin konsesi kawasan hutan yang dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan. Termasuk yang ada di Provinsi Sumut," kata Abyadi, kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya yang diterima Abyadi Siregar. Ada dua perusahaan yang izin konsesinya dicabut, di antaranya PT Barumun Raya Padang Langkat dan PT Multi Sibolga Timber.
"Iya, saya melihat ada dua perusahaan yang dicabut izinnya, akan tetapi kebijakan itu harus lebih meluas lagi," tegasnya.
Misalnya kata dia, izin hak guna usaha (HGU) seperti yang dimiliki PTPN juga mestinya harus dilakukan tindakan yang sama, yaitu pencabutan dan evaluasi.
Baca Juga: Varian Omicron Kian Merebak, Pintu Masuk Kendari Jadi Perhatian
"Tidak perlu menunggu habis masa berlaku izin HGU baru dievaluasi atau dicabut izin HGUnya. Tapi bisa dilakukan sekarang, dengan alasan beberapa dan fakta yang ada," ungkapnya.
Adapun faktanya, karena perusahaan pemilik HGU sudah lama menelantarkan lahan dalam waktu puluhan tahun. Sehingga masyarakat yang memiliki kebutuhan tinggi akan tanah (baik untuk pemukiman dan pertanian dan usaha lain) masuk untuk menguasainya. Setelah puluhan tahun menguasai, akhirnya masyarakat membangun rumah.
"Iya, itu merupakan faktanya. Selain itu, faktanya lagi, sudah demikian banyak lahan yang disebut sebagai kawasan HGU, kini sudah menjadi pemukiman penduduk. Dan kepemilikan lahan itu diperoleh masyarakat dengan beli antar masyarakat," tambahnya
Menurutnya, masyarakat tidak mengetahui dan mengerti hal itu sebagai lahan HGU. Yang diketahui masyarakat adalah lahan itu terlantar, sehingga dijadikan kawasan pemukiman. Karena selama ini, lahan tersebut memang terlantar.
Baca Juga: Anomali Cuaca, Warga Diminta Waspada Sambaran Petir
"Lokasi HGU yang dikuasai dan telah menjadi pemukiman penduduk itu terletak di sekitar Kota Medan dan sekitarnya. Jadi sangat tidak tepat lagi menjadi HGU perusahaan perkebunan," tuturnya.
Dia meminta pemerintah agar memberi HGU ke perusahaan di kawasan hutan yang jauh dari perkotaan. Bukan HGUnya berada di kota-kota besar, seperti di Kota Medan.
"Jadi dengan fakta itu, pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut HGU yang sudah menjadi pemukiman penduduk. Dan pencabutannya tidak perlu harus menunggu masa izin HGU berakhir," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan izin sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (Minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Penegasan itu disampaikan ke publik Kamis (6/1/2022) lalu. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin