MEDAN, TELISIK.ID - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar, memberikan apresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Iya, saya berikan apresiasi, karena Pak Presiden dan Bu Menteri berani mencabut izin konsesi kawasan hutan yang dinilai tidak memiliki rencana kerja dan ditelantarkan. Termasuk yang ada di Provinsi Sumut," kata Abyadi, kepada awak media, Senin (10/1/2022).
Dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditandatangani oleh Siti Nurbaya yang diterima Abyadi Siregar. Ada dua perusahaan yang izin konsesinya dicabut, di antaranya PT Barumun Raya Padang Langkat dan PT Multi Sibolga Timber.
"Iya, saya melihat ada dua perusahaan yang dicabut izinnya, akan tetapi kebijakan itu harus lebih meluas lagi," tegasnya.
Misalnya kata dia, izin hak guna usaha (HGU) seperti yang dimiliki PTPN juga mestinya harus dilakukan tindakan yang sama, yaitu pencabutan dan evaluasi.
